Indeks
Berita  

Angka Perceraian Naik Daun, Kok Bisa?

Foto Istimewa

Indojabar.com – Fenomena perceraian kembali jadi sorotan di 2025. Tak hanya di masyarakat umum, deretan pasangan selebritas pun ramai mengumumkan perpisahan. Yang menjadi perhatian, struktur perceraian di Indonesia didominasi oleh cerai gugat, yaitu gugatan yang diajukan oleh pihak istri. Artinya, semakin banyak perempuan di Indonesia yang memilih mengambil langkah hukum untuk mengakhiri hubungan yang dianggap tidak sehat, tidak setara, atau tidak membahagiakan. (Kompas, 7-11-25)

Angka perceraian mengalami kenaikan dalam beberapa tahun terakhir. Data Badan Pusat Statistik (BPS) terdapat 399.921 kasus perceraian sepanjang 2024. Sedangkan jumlah pernikahan di Indonesia malah terus menurun. Pada 2020 misalnya, tercatat sekitar 1,78 juta pernikahan, sementara pada 2024 jumlahnya menyusut menjadi hanya 1,47 juta. (Bernas, 09-11-2025)

Perselisihan dan pertengkaran terus-menerus menjadi penyebab utama perceraian (63%), disusul masalah ekonomi (25%). Tekanan finansial pasca pandemi dan meningkatnya biaya hidup menjadi alasan umum yang membuat banyak pasangan tak lagi mampu bertahan. Selain itu, KDRT, perselingkuhan, hingga perbedaan pandangan hidup turut memperumit dinamika rumah tangga. Meski jumlahnya tak sebanyak dua faktor utama, kasus KDRT yang mencapai lebih dari 7 ribu laporan pada 2024 tetap mengkhawatirkan. (Bernas,09-11-2025)

Perceraian yang dulu dianggap aib keluarga, kini seperti hal biasa, bahkan mereka publikasikan di media sosial, seolah-olah merupakan pencapaian yang luar biasa.

Akar Masalah

Banyaknya angka perceraian di pernikahan yang menginjak usia jagung menjadi perbincangan di masyarakat. Banyak faktor yang mempengaruhi angka perceraian termasuk sosial dan ekonomi, misal kemiskinan, ketidak keharmonisan, KDRT, hingga kasus judi online. Akan tetapi faktor ini hanyalah persoalan cabangnya saja bukan akar.

Apabila kita dalami ada faktor yang lebih besar yang merupakan akar masalah yang mempengaruhi perceraian di negeri ini, yaitu penerapan sistem kehidupan kapitalistik beserta turunannya, yakni sekularisme, liberalisme dan feminisme.

Pertama Sekularisme, yaitu pemisahan agama dari kehidupan. Paham ini menjauhkan nilai-nilai agama dalam pondasi rumah tangga. Membuat masyarakat memandang agama hanya sebagai agama ritual semata. Sedangkan untuk kehidupan sehari-hari, hukum-hukum agama dipinggirkan, termasuk dalam pengelolaan rumah tangga dan penyelesaian permasalahan rumah tangga.

Tujuan pernikahan yang hanya sebatas nafsu belaka bukan untuk ibadah kepada sang maha pencipta, menjadikan pernikahan sebagai kontrak sosial yang bisa diputus kapan saja. Akibat yang terjadi kemudian adalah banyak para suami yang tidak paham kewajiban menafkahi istri dan anak-anak.

Jauhnya agama dari kehidupan mengakibatkan para suami tidak paham dosa yang akan diminta pertanggungjawaban di akhirat. Dosa menelantarkan dan tidak bertanggung jawab terhadap keluarga. Alhasil, ini memicu sang istri untuk mengajukan gugatan cerai.

Kedua liberalisme, yaitu kebebasan yang kebablasan. Pemahaman ini memperlihatkan kebebasan individu, penampakannya sudah begitu nyata di masyarakat. Perempuan maupun laki-laki sudah tidak malu sama sekali untuk mengumbar aurat, berkhalwat dam berikhtilat.

Sistem liberal menjadikan pergaulan yang tidak mengenal batas, ini menjadikan benih-benih perselingkuhan berkembang biak di tengah masyarakat. Didukung dengan perkembangan media sosial saat ini yang sedang populer di kalangan masyarakat, menjadikan peluang perselingkuhan terbuka lebar. Tidak hanya suami yang selingkuh, istri juga sering banyak yang menyimpan hati kepada pria lain dengan alasan yang tidak masuk akal.

Dalam liberalisme, Masalah perselingkuhan dianggap sebagai masalah pribadi yang merupakan hak mereka. Orang lain tidak boleh memasuki area yang dianggap menjadi kebebasan mereka dalam bertingkah laku. Maka kontrol sosial menjadi mandul.

Ketiga Fenimisme, yaitu pemahaman bahwa perempuan merasa punya hak yang sama untuk mencari materi. Perempuan merasa bisa menyaingi laki-laki dalam hal ekonomi. Istri yang merasa lebih pintar mencari uang dari suaminya menjadikan istri lebih baik tidak mempunyai suami. Fenimisme menjadikan pernikahan semua berujung pada perselisihan dan keretakan rumah tangga. Ini yang sering kali diakhiri dengan gugatan cerai istri kepada suaminya.

Di sisi lain negara saat ini menerapkan sistem ekonomi kapitalisme yang menguasai dunia ekonomi saat ini. Sistem ini pula yang menjadikan semua kebutuhan dibisniskan, hanya para pemodal besar atau oligarki yang bisa mengakses terhadap sumber daya.

Tidak heran dengan tekanan hidup terus meningkat, menjadikan kesenjangan ekonomi, yang kaya makin kaya dan yang miskin semakin menderita. Perekonomian menjadi ujian yang paling berat dikalangan pernikahan yang masih muda, karena pernikahan muda banyak perekonomian yang belum stabil, ilmu yang belum mumpuni. Sehingga dalam pengelolaan emosi pun belum stabil menjadikan suami rentan melakukan KDRT. Istri pun mudah mengambil keputusan singkat, menentukan langkah sendiri, mencari pekerjaan, ataupun berpaling ke lain hati.

Sehingga dampak dari perceraian paling besar adalah dirasakan oleh anak. Dalam masa usia 3-5 tahun pernikahan boleh jadi pasangan yang bercerai ini baru memiliki satu atau dua anak yang masih kecil-kecil dengan jarak yang berdekatan, tentu saya peran ibu dan ayah untuk masa pertumbuhan sangat diperlukan.

Kondisi perceraian bisa menghasilkan trauma pada anak-anak. Mereka seharusnya memiliki hak untuk mendapatkan kasih sayang orang tua, pendidikan dan perlindungan, kini banyak yang di terlantarkan. Wajar bila mereka menjadi pribadi yang tidak percaya diri, merasa dikucilkan dan diabaikan.

Efeknya, anak akan cenderung bermasalah, termasuk ketika nanti tiba waktunya menikah, seperti memilih tidak menikah, menikah tetapi childfree, ataupun mengulang sejarah orang tuanya, yakni bercerai dari pernikahan yang baru seumur jagung.

Selain itu, maraknya perceraian yang terjadi membawa dampak yang sangat besar di masyarakat. Menjadi fobia akan pernikahan terutama di kalangan muda, baik yang terimbas perceraian secara langsung maupun tidak.

Banyak remaja yang terjebak dalam lingkaran setan dengan memilih kumpul kebo daripada harus menikah, karena ketika berpisah mereka tidak akan ribet mengurusi perceraian. Pola pikir inilah yang kini menjamur di kalangan muda. Tidak heran jika angka pernikahan di Indonesia turun drastis.

Pandangan Sistem Islam

Sistem Islam yang paripurna merupakan sistem yang tidak hanya mengatur ibadah ritual saja, tetapi mengurus semua persoalan umat, salah satunya adalah masalah problem pernikahan. Islam memandang pernikahan bukan sekadar penyatuan dua individu dan persoalan yang sifatnya personal antara mereka berdua. Namun, Islam menetapkan sejumlah aturan untuk menjaga komitmen membentuk keluarga sakinah.

Aturan pertama, dalam sistem Islam negara akan memberikan pendidikan terhadap calon pasutri serta masyarakat. Memberikan pembekalan ilmu untuk menjalankan ibadah dalam naungan pernikahan, sehingga pernikahan akan menjadi keluarga yang sakinah, mawadah, warahmah dan addakwah.

Memberikan pemahaman bahwa Islam memiliki aturan untuk laki-laki dan perempuan diatur dengan begitu sempurna. Memberikan pondasi aqidah kepada umat agar umat tidak mudah di perdaya oleh hawa nafsu dan bisikan setan, untuk mencari pelampiasan nafsu selain kepada mahromnya. Karena setiap perbuatan perselingkuhan bahkan perzinahan dalam Islam akan di hukuman sesuai dengan hukum syara yang di berlakukan.

Islam juga telah memberikan seperangkat aturan untuk menyelesaikan persoalan rumah tangga yang banyak dihadapi pasangan muda. Misalnya, memberikan solusi pada perselisihan yang terjadi di antara suami-istri. Allah Swt. berfirman, “Dan jika kamu khawatirkan ada persengketaan antara keduanya, maka kirimlah seorang hakam dari keluarga laki-laki dan seorang hakam dari keluarga perempuan. Jika kedua orang hakam itu bermaksud mengadakan perbaikan, niscaya Allah memberi taufik kepada suami-istri itu. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Mengenal.” (QS An-Nisaa: 35).

Untuk itu peran masyarakat dalam Islam sangat berperan penting dalam mencegah terjadinya tindakan kemaksiatan. Ketika melihat kemaksiatan, masyarakat tidak akan segan untuk beramal ma’ruf nahi mungkar, ataupun segera melaporkan ke pihak yang lebih berwenang.

Aturan ke dua dalam sistem Islam, negara wajib menyediakan lapangan kerja. Masyarakat khususnya para suami dapat bekerja dan memberikan nafkah untuk keluarganya. Jika suami tidak mampu karena sakit atau cacat, kewajiban tersebut berpindah kepada para wali dari jalur suami. Jika mereka semua miskin, negara wajib mengeluarkan nafkah dari baitulmal. Karena semua sumber daya alam strategis adalah milik umat yang dikelola negara. Maka dengan adanya jaminan nafkah dari suami, tingginya angka gugat cerai dari pihak istri pun bisa dihindari.

Hanya dengan aturan Islam secara utuh, seluruh problem pernikahan akan menemukan solusi tuntas sampai ke akar-akarnya. Semoga penerapan syari’at Islam secara kaffah bisa bangkit kembali, sehingga kebahagiaan dan kesejahteraan umat akan tercapai.

Penulis : Nurmalasari (Aktivis Muslimah Purwakarta)

Exit mobile version