Purwakarta — Komunitas Madani Purwakarta (KMP) menegaskan sikap keras terkait dugaan penyelewengan Dana Bagi Hasil Pajak (DBHP) Kabupaten Purwakarta tahun 2016–2018. Berbagai bukti audit negara, pernyataan kepala desa, dan pemberitaan media nasional memperlihatkan pola kuat bahwa dana DBHP tidak disalurkan kepada desa, melainkan diduga dialihkan untuk membiayai proyek-proyek infrastruktur besar, termasuk pembangunan jalan Sukasari.
Langkah KMP melaporkan dugaan skandal ini kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 20 November 2025 merupakan bentuk keseriusan untuk memastikan penegakan hukum berjalan. Laporan tersebut telah diregister KPK dengan Nomor 2025-A-04504.
KMP menyatakan tegas:
“Ini indikasi skandal korupsi terstruktur. PROSES! ADILI!”
TEMUAN BPK: DBHP TIDAK DISALURKAN, MUNCUL SEBAGAI UTANG SETIAP TAHUN
Lampiran 18.d LHP BPK RI 2016–2020 menunjukkan daftar “utang beban transfer DBHP” yang muncul terus-menerus setiap tahun. Fakta audit ini mengonfirmasi bahwa:
- DBHP tidak dibayarkan kepada desa,
- Hak desa ditahan,
- Ketidakpatuhan berlangsung bertahun-tahun,
- Pemkab tidak menindaklanjuti temuan BPK.
Pola ini menunjukkan perilaku sistematis, bukan kesalahan administratif.
DBHP DIPAKAI UNTUK MEMBANGUN JALAN SUKASARI
Dalam pemberitaan resmi ANTARA, menyatakan:
“Uang DBHP tidak dibayarkan karena dipakai membangun jalan ke Sukasari.”
KMP: Ini perbutan melawan hukum. PROSES! ADILI!
PROYEK INFRASTRUKTUR RAKSASA DI PERIODE YANG SAMA
Media nasional mencatat bahwa pada 2016–2018:
- Proyek jalan Sukasari–Babakan Cikao–Cikao Bandung–Cianjur dikerjakan dengan nilai ratusan miliar,
- Dilaksanakan oleh PT ZB,
- Dibiayai tanpa dukungan pusat/provinsi,
- Terdapat indikasi biaya tidak wajar dan potensi mark-up/under-spec.
Momentum proyek berskala besar ini persis bersamaan dengan hilangnya dana DBHP desa. Korelasi ini tidak dapat diabaikan.
LAPORAN KE KPK: LANGKAH FORMAL KMP MENJAGA MARWAH DESA
Pada 20 November 2025, KMP resmi melaporkan dugaan penyelewengan DBHP 2016–2018 kepada KPK, dengan Register 2025-A-04504. Laporan ini memuat:
- Lampiran LHP BPK RI yang menunjukkan utang DBHP berulang,
- Rekaman media terkait penggunaan DBHP untuk proyek jalan,
- Dugaan keterlibatan pihak tertentu dan korporasi,
- Potensi kerugian negara signifikan,
- Analisa hukum pemenuhan unsur Tipikor Pasal 2 dan 3.
KMP menegaskan:
“Kami sudah lapor resmi ke KPK. Tidak ada alasan untuk menunda. PROSES! ADILI!”
UNSUR TIPIKOR YANG BERPOTENSI TERPENUHI
Berdasarkan fakta-fakta tersebut, dugaan penyimpangan memenuhi unsur:
- Pasal 2 UU Tipikor: Kerugian negara/desa, Memperkaya diri, orang lain, atau korporasi.
- Pasal 3 UU Tipikor: Penyalahgunaan kewenangan, Menguntungkan pihak tertentu, Mengakibatkan kerugian negara.
Perbuatan:
- Menahan DBHP bertahun-tahun,
- Mengalihkan dana ke proyek infrastruktur,
- Menguntungkan korporasi tertentu,
- Mengabaikan hak desa, terlihat sebagai skema terstruktur, bukan kebetulan.
KMP: Unsur Tipikor terpenuhi. Negara jangan diam. PROSES! ADILI!
KMP Mendesak Penegakan Hukum Menyeluruh
KMP mendesak:
- KPK segera menindaklanjuti laporan 20 November,
- Mengusut aliran dana DBHP 2016–2018 secara mendalam,
- Melakukan audit investigatif atas proyek jalan Sukasari,
- Memeriksa pihak-pihak yang mendapat keuntungan,
- Memberikan perlindungan LPSK kepada pelapor & saksi,
- Menindak tegas siapapun yang bertanggung jawab.
KMP akan terus mengawal kasus ini sampai terang-benderang dan diproses secara hukum tanpa kompromi. PROSES! ADILI!
