Indeks
Berita  

Penculikan Anak Kian Marak, Negara Gagal Ciptakan Lingkungan Ramah Anak

Indojabar.com – Belum lama ini telah terjadi kasus penculikan terhadap seorang balita yang berasal dari Makasar dan berhasil ditemukan di Jambi. Sebelum akhirnya ditemukan di Jambi, korban diperjual belikan oleh pelaku yang berasal dari Surabaya dan sampai akhirnya pada pelaku yang berasal dari Jambi.

Setelah diselidiki oleh pihak kepolisian, ternyata pelaku ini terlobat dalam sindikat TPPO (Tindak Pidana Penjualan Orang). Aksinya ini dilancarkan melalui jejaring media sosial facebook, dimana disana banyak kasus terkait adopsi ilegal yang dilakulan oleh para pelaku kejahatan TPPO.

Sangat disayangkan pelaku melibatkan masyarakat adat dalam melakukan aksinya. Pelaku membohong dan menipu masyarakat adat suku anak dalam dengan mengatakan bahwa korban ditelantarkan orang tuanya dan meminta uang untuk membayar biaya perawatan korban sebesar 85 juta. Pelaku menipu korban dengan membuat surat adopsi dan berkasa palsu tentang korban, dikutip dari BBC News Indonesia, Kamis (20/11/2025).

Analisa
Penculikan dan perdagangan anak saat ini menjadi sesuatu yang perlu diwaspadai oleh para orangtua yang memiliki anak atau balita. Berdasarkan data dari KPAI dalam rentang waktu 2022-2024 tercatat ada 155 kasus penculikan dan perdagangan anak yang terjadi. Penculikan dan perdagangan anak saat ini tidak lain terjadi karna sistem yang saat ini sedang diemban.

Sistem sekuler kapitalisme yang membuat orang jauh dari agama dan bertindak sesuka hati. Ditambah masyarakat pada sistem saat ini hanya memandang untung rugi tanpa mementingkan halal dan haram. Hal ini juga terjadi lantaran tidak adanya jaminan keamanan bagi anak di ruang publik. Dilansir dari BBC News Indonesia menyatakan bahwa Unicef juga menyoroti terkait anggaran pemerintah untuk melindungi anak-anak hanya kurang dari 0,1% dari total anggaran. Hal ini dapat disimpulkan bahwa negara abai terhadap kemanan yang disediakan di ruang publik.

Sistem sekuler kapitalis juga membuat masyarakat hidup serba susah, dan berkekurangan. Sehingga segala cara dilakukan agar dapat memenuhi kebutuhannya, hingga rela menjual buah hatinya sendiri. Padahal anak adalah anugerah dan amanah yang perlu dirawat dan dijaga, namun kehidupan yang sulit akan menutup mata dan hati mereka untuk memaknai itu.

Berdasarkan pasal UU No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, Pasal 2 (ayat 1): Setiap orang yang melakukan perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan, atau penerimaan seseorang dengan ancaman kekerasan, penggunaan kekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsuan, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan, penjeratan utang atau memberi bayaran atau manfaat, padahal diketahui atau patut diduga bahwa orang tersebut akan dieksploitasi, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling sedikit Rp 120.000.000,00 (seratus dua puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp 600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah). Hal ini tidak akan memberikan efek jera kepada pelaku buktinya pada beberapa kasus ada yang melibatkan residivis sebagai pelakunya. Hal ini membuktikan lemahnya hukum di Indonesia bagi para pelaku penculikan. Ditambah hukum yang ada hanya tajam kebawah dan tumpul keatas, hakim mudah disuap. Pada akhirnya hukum tidak mampu menyelesaikan persoalan yang ada.

Kejahatan penculikan dan penjualan orang ini marak menyasar golongan rentan, seperti anak-anak yang mudah untuk diiming-imingi oleh para pelaku kejahatan, masyarakat adat yang cenderung belum banyak mengetahui dunia luar saat ini, serta masyarakat miskin yang dengan mudah ditawarkan dengan janji palsu mendapatkan pekerjaan dengan gajih fantsatis. Hal ini dapat terjadi karna kurangnya pengawasan dan keamanan yang dibentuk dan diciptakan oleh negara.

Solusi
Dalam islam keamanan jiwa merupakan salah satu kewajiban yang harus dipenuhi negara. Maqashid syariah merupakan tujuan syariat islam untuk mewujudkan kesejahtraan umat dan menghilangkan keburukan atau kesulitan bagi manusia. Dalam Maqashid syariah terdapat lima pilar yang dijaga, yaitu menjaga agama, jiwa, akal, keturunan dan harta. keselamatan jiwa menjadi salah satu fokus utama yang dikedepankan dalam islam. Negara akan menjamin keamanan umat sebaik mungkin. Sehingga meminimalisir aksi kejahatan yang ada.

Dalam islam kesejahteraan masyarakat sangat dikedepankan. Kepala keluarga diberikan kemudahan mendapatkan pekerjaan yang layak serta gaji yang sesuai untuk memenuhi kebutuhan, sehingga tidak akan ada celah dan niatan untuk mereka melakukan hal keji dan kejam berupa penculikan dan penjualan anak.

Hukuman yang diberikan kepada pelaku harus memenuhi dua aspek yaitu jawabir (pencegahan) dan jawazir (penebus dosa). Sehingga ketika ada yang melakukan tindakan kejahatan maka hukuman yang diberikan akan memberikan efek takut kepada masyarakat lain, dan membuat mereka mengurungkan niatnya untuk melakukan kejahatan.

Selain menjamin keamanan bagi rakyatnya, daulah juga bertanggung jawab dalam mendidik masyarakatnya untuk menjadi pribadi yang bertakwa dan sejahtera. menutup segala jalan yang berpotensi kepada kejahatan.

Wallahu a’lam bissawab

Penulis : Deviana (Aktivis Muslimah Purwakarta)

Exit mobile version