Berita  

Penuhi Unsur Untuk Hukum Direksi PT SanFu Indonesia, KMP Ungkap Dugaan Manipulasi Limbah dan Pemalsuan Dokumen

banner 120x600

Indojabar.com, Purwakarta – Ketua Komunitas Madani Purwakarta (KMP) Ir Zaenal Abidin pada Senin Tanggal 10 November 2025 resmi memberikan keterangan sebagai saksi pelapor di Unit Tipidter terkait dugaan tindak pidana lingkungan dan pemalsuan dokumen Baku Mutu Air Limbah (BMAL) oleh PT SanFu Indonesia. Kasus ini dipandang sebagai momentum penegakan hukum lingkungan untuk mendisiplinkan pabrik-pabrik lain di Purwakarta.

Ketua KMP, Zaenal Abidin, memaparkan kepada penyidik bahwa SanFu patut diduga melakukan cemaran lingkungan, manipulasi proses IPAL, serta pemalsuan dokumen BMAL yang dilaporkan secara berkala kepada Dinas Lingkungan Hidup (DLH). Menurut KMP, hasil laboratorium yang dilaporkan seolah-olah menunjukkan air limbah telah memenuhi baku mutu, padahal secara faktual kondisi lapangan menunjukkan sebaliknya.

KMP mempertanyakan data outlet yang “terlalu sempurna”, yakni TSS 12 mg/L; BOD 6 mg/L; COD 14 mg/L. Angka-angka ini dianggap tidak logis, mengingat hasil inlet limbah menunjukkan beban pencemar sangat tinggi. “Hasil ini tidak masuk akal secara teknis, dan berpotensi kuat merupakan hasil manipulasi sampling,” tegas Zaenal.

Temuan KMP dipertegas oleh hasil sidak yang menunjukkan bahwa IPAL tidak berfungsi. Bahkan, pada titik outlet ditemukan dugaan pipa aliran air bersih yang dialirkan menuju outlet untuk “mengencerkan” sampel uji. Hal ini menimbulkan dugaan serius bahwa perusahaan sengaja membuat kondisi sampling menjadi semu untuk menghasilkan angka baku mutu yang ideal.

“Ini bukan pelanggaran biasa. Ini sudah masuk kategori pidana lingkungan dan pemalsuan dokumen. Direksi harus mempertanggungjawabkan tindakan ini,” ujar Zaenal.

KMP menegaskan bahwa dugaan pelanggaran yang dilakukan SanFu mencakup unsur-unsur pidana berikut:

  1. Manipulasi proses IPAL sehingga tidak melakukan fungsi pengolahan limbah sebagaimana diwajibkan UU 32/2009 tentang PPLH.
  2. Pemalsuan Data BMAL, yang dapat diproses melalui Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan dokumen.
  3. Tindakan pidana lingkungan, sebagaimana dimaksud Pasal 69 UU 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Baca juga :  Apdesi dan Bela Purwakarta Upayakan Suport Duta Desa Menuju Malaysia

KMP juga menyoroti Nota Dinas DLH yang sebelumnya menyatakan bahwa “hasil uji air limbah memenuhi baku mutu”, meski saat sidak ditemukan fakta berlawanan. Hal ini akan menjadi bagian dari materi penyidikan untuk mengungkap kemungkinan misreporting atau manipulasi pelaporan berkala.

“Kami pastikan mengawal kasus ini sampai tuntas. Tidak ada ruang bagi pabrik yang mengorbankan sungai dan kesehatan warga demi keuntungan. Kami mendukung investasi, tapi menolak keserakahan,” tegas Zaenal.

KMP mendorong aparat penegak hukum untuk segera menetapkan tersangka dari jajaran Direksi dan Manajemen, serta memastikan penegakan hukum berjalan tanpa kompromi.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *