Berita  

Jasa Internet Merajalela, Aa Komara : Jangan Hanya Cari Untung, Tempuh Aturan!

banner 120x600

Indojabar.com, Purwakarta – Maraknya aktivitas penyedia jasa internet swasta di Kabupaten Purwakarta kini menjadi sorotan publik.

Fenomena ini di satu sisi menunjukkan kemajuan teknologi dan perkembangan digitalisasi daerah, namun di sisi lain memunculkan berbagai persoalan baru, terutama yang berkaitan dengan kepatuhan terhadap aturan, perizinan, serta keselamatan lingkungan sekitar instalasi jaringan.

Founder Bela Purwakarta, Aa Komara, memberikan tanggapan tegas terhadap situasi tersebut. Ia menilai perkembangan pesat penyedia layanan internet di Purwakarta merupakan tanda positif bahwa daerah ini sedang bergerak menuju konsep Smart City.

“Kita tentu merespons positif kemajuan teknologi internet yang kini semakin pesat dan dapat diakses masyarakat hingga ke pelosok,” ujar Aa Komara. Rabu (12/11)

Meski begitu, Aa Komara mengingatkan bahwa semangat digitalisasi tidak boleh mengesampingkan ketaatan terhadap regulasi dan etika usaha.

Menurutnya, setiap perusahaan penyedia jasa internet wajib mematuhi seluruh aturan dan ketentuan yang berlaku, terutama dalam proses pemasangan tiang jaringan, penarikan kabel, hingga penggunaan lahan publik maupun lahan warga.

“Jangan hanya berorientasi pada keuntungan semata dengan mengabaikan koordinasi dan komunikasi dengan pihak berwenang. Apalagi jika sampai menyepelekan peraturan yang sudah menjadi ketentuan di suatu wilayah,” tegas Aa Komara.

Lebih lanjut, Aa Komara menyerukan agar otoritas daerah dan instansi teknis terkait tidak tinggal diam terhadap praktik pemasangan infrastruktur jaringan internet yang dilakukan secara sembarangan.

Menurutnya, penertiban perlu segera dilakukan untuk menjaga ketertiban, keselamatan, dan keadilan bagi masyarakat.

“Kepada pihak otoritas setempat, kami harap segera menertibkan dan menindak tegas penyedia jasa internet yang ‘nakal’, agar tercipta ketertiban dan keadilan di lapangan,” pungkasnya.

Sementara itu, sebelumnya ramai diberitakan di sejumlah media daring mengenai dugaan pemasangan tiang jaringan internet milik perusahaan MyRepublic di wilayah Desa Cipinang, Kecamatan Cibatu, Kabupaten Purwakarta, yang diduga kuat belum mengantongi izin resmi dari pemerintah setempat.

Baca juga :  SPSI Jabar Mengajak Seluruh Elemen Buruh dan Masyarakat Jawa Barat Menjaga Kondusifitas Menjelang Pelantikan Kepala Daerah

Aktivitas tersebut memicu keresahan warga serta menjadi sorotan para pegiat sosial dan pemerhati kebijakan publik di daerah tersebut.

Selain MyRepublic, masih banyak perusahaan penyedia layanan internet lain yang diduga belum memenuhi kewajiban administratif maupun perizinan teknis dari pemerintah daerah. Kondisi ini dinilai berpotensi menimbulkan pelanggaran tata ruang, gangguan estetika lingkungan, hingga potensi konflik dengan warga setempat.

Aa Komara menegaskan bahwa kemajuan teknologi dan digitalisasi memang perlu didukung, namun harus diimbangi dengan komitmen terhadap aturan dan tanggung jawab sosial perusahaan.

“Kita ingin Purwakarta maju secara teknologi, tapi juga tertib secara hukum dan adil bagi semua pihak,” tutupnya dengan tegas.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *