Indeks
Berita  

KMP: DPRD dan Eksekutif Purwakarta Terindikasi Salahgunakan Audit Negara Untuk Legalkan Pembayaran Ilegal

Indojabar.com, Purwakarta — Komunitas Madani Purwakarta (KMP) menegaskan adanya indikasi skandal politik anggaran dalam persetujuan Perubahan APBD (P-APBD) 2025 yang memasukkan pembayaran Dana Bagi Hasil Pajak (DBHP) Tahun Anggaran 2016–2018 tanpa dasar SILPA DBHP yang sah, tanpa dasar audit keuangan, dan tanpa verifikasi sumber dana.

KMP telah meneliti langsung dokumen Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI Perwakilan Jawa Barat Nomor 35A/LHP/XVIII.BDG/05/2024 yang diduga menjadi acuannya, dan membuktikan bahwa tidak ada satu pun rekomendasi, amanat, ataupun kalimat perintah yang menginstruksikan pembayaran DBHP lama.

Fakta Audit: Frasa DBHP Hanya Muncul Sekali di Lampiran 18.d

Dalam hasil audit resmi BPK tersebut, ditemukan bahwa frasa “Beban Transfer Bagi Hasil Pajak kepada Pemerintah Desa Tahun 2016” hanya muncul satu kali, yaitu pada Lampiran 18.d , dengan nilai total Rp 19.478.463.357,00.

Lampiran ini hanyalah daftar utang transfer atau beban akuntansi — bukan rekomendasi, bukan perintah, dan tidak memiliki konsekuensi fiskal langsung. Tidak terdapat kalimat lanjutan seperti “agar dibayarkan”, “agar disalurkan”, atau “agar dilunasi”.

Ketua KMP Ir. Zaenal Abidin, MP menegaskan: “Ini sangat jelas. Frasa tentang DBHP 2016 hanya muncul sekali, di Lampiran 18.d, dan tidak mengandung perintah pembayaran. Jadi, DPRD dan Pemkab tidak bisa menjadikan LHP BPK sebagai dasar sah membayar DBHP lama. Mereka telah menyalahgunakan tafsir audit negara untuk kepentingan politik fiskal.”

Asas Keuangan Negara Dilanggar

KMP menilai keputusan DPRD menyetujui pembayaran DBHP lintas tahun tanpa SILPA DBHP yang sah dan tanpa PERDA berbasis audit telah melanggar tiga asas utama keuangan negara:

Asas Annuality (Tahunan) – setiap belanja harus diselesaikan dalam tahun anggarannya;

Asas Spesialitas Anggaran – dana DBHP tidak boleh dibayar dengan PAD, BTT, atau SILPA umum;

Asas Mandatory Spending – DBHP adalah kewajiban hukum yang wajib disalurkan tepat waktu.

“Persetujuan DPRD atas P-APBD 2025 bukan pengawasan, melainkan pembenaran atas pelanggaran asas keuangan negara,” tegas Zaenal.

Potensi Jerat Hukum: Pasal 15 UU Tipikor

KMP menilai tindakan DPRD dan eksekutif yang menyetujui pembayaran lintas tahun tanpa dasar hukum sah terindikasi kuat memenuhi unsur permufakatan jahat (Pasal 15 UU Tipikor) dan penyalahgunaan kewenangan (Pasal 3 UU Tipikor).

KMP Desak Audit Investigatif, Rekonsiliasi DBHP 2016-2018, dan Pemantauan Aparat Penegak Hukum

KMP mendesak:

Inspektorat Daerah dan BPKP segera melakukan audit investigatif DBHP 2016–2018 untuk memastikan keberadaan dan legalitas dana;

Aparat Penegak Hukum segera memantau pelaksanaan P-APBD 2025;

DPRD Purwakarta bertanggung jawab atas keputusan politik yang berpotensi melanggar asas hukum keuangan negara.

KMP: DPRD dan Pemkab Sedang Menandatangani Skandal Baru

“Faktanya: BPK tidak pernah memerintahkan pembayaran DBHP 2016–2018. Frasa tentang DBHP hanya muncul satu kali di Lampiran 18.d dan tidak mengandung perintah bayar. Kalau DPRD dan Bupati tetap memaksakan pembayaran, maka mereka sedang menandatangani skandal hukum baru,” pungkas Zaenal Abidin.

Exit mobile version