Indojabar.com – Purwakarta – Komunitas Madani Purwakarta (KMP) secara resmi melaporkan PT San Fu Indonesia ke Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres Purwakarta.
Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana lingkungan hidup dan pemalsuan data baku mutu air limbah (BMAL) yang dilakukan oleh perusahaan.
Ketua KMP, Ir. Zaenal Abidin, MP., menyampaikan bahwa laporan disertai dengan legal brief dan sejumlah bukti awal yang menunjukkan indikasi kuat adanya manipulasi data hasil uji laboratorium yang dilaporkan secara berkala kepada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Purwakarta.
Indikasi Manipulasi dan Ketidakwajaran Data
KMP bersama Komisi III DPRD Purwakarta, DLH, dan Unit Tipidter Polres Purwakarta melakukan inspeksi mendadak (sidak) pada 13 Oktober 2025 di area produksi dan fasilitas pengolahan limbah PT San Fu Indonesia.
Dari hasil pemeriksaan lapangan dan penelusuran dokumen pendukung, ditemukan indikasi bahwa Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) tidak berfungsi optimal. Selain itu, terdapat perbedaan mencolok antara hasil uji inlet dan outlet yang dinilai tidak wajar secara ilmiah.
Hasil laboratorium menunjukkan:
Inlet: TSS = 687 mg/L, BOD = 983 mg/L, COD = 3.708 mg/L.
Outlet: TSS = 12 mg/L, BOD = 6 mg/L, COD = 14 mg/L.
Perbedaan ekstrem tersebut diduga mengindikasikan adanya ketidakwajaran atau manipulasi data, dengan tujuan menampilkan seolah-olah air limbah telah memenuhi baku mutu. KMP juga menduga bahwa dokumen BMAL yang diserahkan kepada DLH tidak sah secara metodologis karena diduga berasal dari rekayasa proses sampling.
Dasar Hukum Dugaan Pelanggaran
KMP menilai bahwa temuan tersebut berpotensi melanggar sejumlah ketentuan perundang-undangan, antara lain:
- Pasal 69 ayat (1) huruf e jo. Pasal 104 UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup;
- Pasal 111 ayat (1) UU No. 32 Tahun 2009 tentang larangan memberikan keterangan palsu atau memalsukan data lingkungan;
- Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan dokumen atau penggunaan surat palsu;
- Permen LHK No. 5 Tahun 2014 jo. PP No. 22 Tahun 2021 tentang baku mutu air limbah industri pulp dan kertas.
Permintaan Tindakan Hukum
Melalui surat resmi bernomor 0213/KMP/PWK/X/2025, KMP meminta Polres Purwakarta melalui Unit Tipidter untuk segera:
- Melakukan penyelidikan atas dugaan tindak pidana lingkungan hidup dan pemalsuan data BMAL;
- Memeriksa pihak manajemen PT San Fu Indonesia dan laboratorium penguji;
- Melakukan audit teknis IPAL serta pengambilan sampel ulang secara independen;
- Mengamankan seluruh dokumen pelaporan BMAL yang telah diserahkan kepada DLH;
- Menyampaikan hasil penyelidikan kepada publik secara transparan.
Seruan Moral KMP
Ketua KMP, Ir. Zaenal Abidin, MP., menegaskan bahwa laporan ini bukan bentuk penentangan terhadap investasi, melainkan tanggung jawab moral untuk menjaga keberlanjutan lingkungan hidup.
“Kami tidak menolak investasi, tapi kami menolak keserakahan yang mengorbankan lingkungan. Jangan biarkan siapa pun atas nama industri menghancurkan alam Purwakarta. Profit yang diperoleh tidak sebanding dengan beban kerusakan yang harus kita tanggung,” tegas Zaenal.
Ia menambahkan, berdasarkan hasil analisis hukum dan bukti awal, dugaan tersebut telah memenuhi unsur “bukti permulaan yang cukup” sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 5 KUHAP dan Perkap No. 6 Tahun 2019 tentang Manajemen Penyidikan Tindak Pidana.
“Lingkungan bukan warisan dari leluhur, melainkan titipan dari anak cucu kita. Menjaga lingkungan berarti menjaga masa depan,” pungkas Kang ZA.***
