Berita  

PT Quty Belum Kantongi Izin AMDAL, KPLHI Desak Dinas Terkait Beri Sanksi Tegas

Foto : Ketua DPH KPLHI Purwakarta Teguh Wahyudin (dok_indojabar)
banner 120x600

Indojabar.com, Purwakarta – Industri PT Quty Karunia yang berlokasi di wilayah Babakancikao, Kecamatan Babakancikao, Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat, hingga kini belum memiliki izin Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) meskipun telah melakukan perluasan lahan hingga mencapai sekitar 6 hektare.

Ketua Komite Peduli Lingkungan Hidup Indonesia (KPLHI) Kabupaten Purwakarta, Teguh, angkat bicara terkait hal ini. Ia menilai pemerintah, khususnya dinas terkait, harus bersikap tegas terhadap perusahaan yang tidak mematuhi kewajiban perizinan lingkungan.

“PT Quty belum memiliki izin AMDAL, padahal perusahaan tersebut telah menambah luasan lahan dan bangunan dari sebelumnya di bawah 4 hektare menjadi hampir 6 hektare. Seharusnya, AMDAL diurus terlebih dahulu sebelum ada penambahan luas baik bangunan,” tegas Teguh.

Lebih lanjut, Teguh menjelaskan bahwa selain AMDAL, PT Quty juga belum mengurus Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin). Ia menyebut, pihak Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Purwakarta sebenarnya telah memberikan sanksi teguran kepada perusahaan tersebut sekitar tiga bulan lalu.

“Saya sudah menanyakan langsung kepada pihak DLH, dan mereka menyatakan bahwa sampai saat ini PT Quty belum mengurus izin AMDAL. Bahkan sudah diberikan teguran tertulis sebelumnya,” tambahnya.

Teguh meminta agar DLH Kabupaten maupun Provinsi segera memberikan tindakan tegas terhadap pelanggaran ini. Ia mengingatkan bahwa perusahaan yang tidak memiliki dokumen AMDAL sesuai ketentuan dapat dikenai berbagai sanksi administratif maupun pidana.

“Jika teguran tertulis tidak diindahkan, maka kegiatan operasionalnya seharusnya dihentikan sementara. Sebab pelaksanaan AMDAL bersifat wajib bagi usaha yang berdampak penting terhadap lingkungan, sebagaimana diatur dalam PP Nomor 22 Tahun 2021 dan Permen LHK Nomor 4 Tahun 2021,” ujarnya.

Teguh juga menyoroti informasi bahwa PT Quty telah memiliki izin UKL-UPL, namun izin tersebut dinilainya sudah tidak relevan seiring dengan adanya penambahan luasan bangunan yang cukup signifikan.

Baca juga :  Yadi Rusmayadi Putra Daerah Maju Pilkada 2024, Siap Membangun Purwakarta Lebih Baik

“Karena ada penambahan luas lahan hingga 6 hektare, maka dokumen perizinan lainnya juga harus diperbarui. Termasuk PKKPR, PBG, dan dokumen pendukung lainnya. Tidak bisa hanya mengandalkan izin UKL-UPL sebelumnya,” tutup Teguh.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *