Indojabar.com, Purwakarta – Ir. Zaenal Abidin, MP., Ketua Komunitas Madani Purwakarta (KMP) menegaskan akan menempuh jalur Praperadilan untuk membatalkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) yang diterbitkan Kejari Purwakarta dalam kasus dugaan korupsi dana desa di 11 desa tahun 2022.
Ketua KMP, Zaenal Abidin menyatakan bahwa SP3 tersebut cacat hukum karena bertentangan dengan Pasal 109 KUHAP. Alasan “uang sudah dikembalikan” tidak dikenal sebagai dasar penghentian penyidikan, melainkan hanya faktor meringankan di persidangan.
“Mengembalikan uang bukan menghapus pidana. Justru itu bukti tindak pidana korupsi memang terjadi. Kalau SP3 ini dibiarkan, sama saja membuka pintu impunitas bagi koruptor,” tegas Zaenal.
KMP Punya Legal Standing: Korupsi Dana Desa Adalah Penghianatan Rakyat
KMP menegaskan bahwa mereka berkepentingan hukum untuk mengajukan praperadilan, karena:
- Dana desa adalah uang negara, bersumber dari APBN/APBD, yang merupakan hak rakyat Purwakarta.
- Korupsi dana desa berarti merampas hak masyarakat desa atas pembangunan, pendidikan, dan kesejahteraan.
- KUHAP Pasal 77 memberi ruang bagi “pihak lain yang berkepentingan” untuk mengajukan praperadilan. KMP hadir sebagai suara publik yang dirugikan.
“Kami bukan cari sensasi. Kami tegakkan hukum atas nama rakyat. Kerugian Rp1 miliar dana desa bukan sekadar angka, tapi darah rakyat kecil yang dirampas. Karena itu, KMP sah dan wajib berdiri di garda depan,” ungkap Zaenal.
Seruan KMP
Kawal jalannya praperadilan! Jangan biarkan SP3 ilegal ini jadi pintu keluar koruptor.
Desak Kejagung turun tangan bila Kejari tetap ngotot.
Bersatu lawan impunitas! Korupsi dana desa adalah pengkhianatan terhadap rakyat kecil.
“Ini bukan sekadar perkara hukum, tapi soal harga diri Purwakarta. Jangan biarkan hukum tunduk pada uang. Kami, KMP, bersama rakyat akan tempuh jalur praperadilan demi tegaknya keadilan!” pungkas Zaenal.***