Indojabar.com, Purwakarta – Komunitas Madani Purwakarta (KMP) mengecam keras praktik kerja rodi yang masih berlangsung di sejumlah pabrik Penanaman Modal Asing (PMA) di Purwakarta.
Ribuan buruh dipaksa bekerja 13 hingga 15 jam per hari, dari Senin sampai Sabtu, dengan upah yang hanya berkisar Rp1,5 juta hingga Rp3 juta. Lebih tragis lagi, mayoritas buruh tidak mendapatkan jaminan sosial baik BPJS Kesehatan maupun BPJS Ketenagakerjaan.
Ketua KMP, Zaenal Abidin, menegaskan bahwa kondisi ini adalah bentuk penjajahan gaya baru.
“Jam 6.45 buruh sudah masuk pabrik, dan baru pulang jam 20.00 bahkan 22.00. Ini bukan sekadar pelanggaran hukum ketenagakerjaan, tapi perbudakan modern. Rakyat dipaksa kerja rodi, sementara pejabat dan direksi asing hidup mewah. Kami pastikan akan melawan dan menuntut pertanggungjawaban hukum,” tegas Zaenal. Jum’at (12/9)
Fakta Hukum
Melanggar UUD 1945 Pasal 27 dan 28D: hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak.
Bertentangan dengan UU No. 13 Tahun 2003 jo. UU Cipta Kerja: waktu kerja maksimal 7–8 jam per hari, lembur ada batasan dan wajib dibayar.
Mengabaikan UU No. 24 Tahun 2011 tentang BPJS: pengusaha wajib mendaftarkan pekerja pada program jaminan sosial.
Potensi pidana kerja paksa sebagaimana Konvensi ILO No. 29 dan No. 105 yang sudah diratifikasi Indonesia.
Tuntutan KMP
- Penegak hukum segera menyidik dan mempidanakan direksi asing dan manajemen pabrik yang melakukan eksploitasi.
- Dinas Tenaga Kerja dan Pemkab Purwakarta diminta berhenti tutup mata dan segera bertindak.
- Komnas HAM diharapkan turun melakukan investigasi atas pelanggaran HAM buruh.
- DPRD Purwakarta bersama KMP harus segera investigasi dan sidak, bila perlu membentuk Panitia Khusus (Pansus) untuk mengusut praktik kerja rodi dan keterlibatan pejabat yang membiarkan.
Komitmen Perlawanan
Komunitas Madani Purwakarta bersama rakyat akan memastikan tidak ada impunitas struktural bagi pelanggar hukum ketenagakerjaan. Rakyat tidak boleh diperlakukan seperti budak di negeri sendiri.
“Lawan kerja rodi ala penjajahan Belanda dan Jepang! Buruh harus hidup layak, negara wajib melindungi!” tutup Zaenal.***