Berita  

Rakyat Marah! DPRD Purwakarta Abaikan Hak Publik, KMP : Ini Bisa Disoal Pidana

banner 120x600

Indojabar.com, Purwakarta – Komunitas Madani Purwakarta (KMP) melayangkan surat keberatan resmi kepada Ketua DPRD Purwakarta karena dinilai mengabaikan kewajiban memberikan informasi publik terkait alasan penundaan pembayaran Dana Bagi Hasil Pajak (DBHP) tahun 2016–2018.

KMP sebelumnya sudah mengirimkan dua surat resmi (17 Juni 2025 dan 11 Juli 2025). Surat pertama dijawab tanpa data substantif, sementara surat kedua tidak dijawab sama sekali, melampaui batas waktu 17 hari kerja yang diatur Pasal 22 ayat (7) UU No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP).

Rakyat Marah: DPRD Dinilai Abaikan Hak Konstitusional

Ketua KMP, Ir. Zaenal Abidin, MP, menegaskan :

“Rakyat berhak tahu ke mana uang mereka dialirkan. Penundaan DBHP yang tidak jelas adalah bentuk perampasan hak keuangan desa. Jika DPRD menutup-nutupi informasi publik, ini bukan sekadar pelanggaran administratif, tapi sudah melukai keadilan rakyat. Wajar rakyat marah!”

Sekretaris KMP, Agus M Yasin, SH, menambahkan :

“Ini bukan lagi sekadar keterlambatan jawaban. DPRD jelas-jelas mengabaikan UU KIP. Kami tegaskan, pengabaian seperti ini berpotensi disoal secara hukum, termasuk pidana.”

Potensi Jerat Hukum

KMP mengingatkan bahwa sikap abai DPRD bisa berimplikasi hukum serius:

Pasal 52 UU KIP: Badan publik yang dengan sengaja tidak menyediakan informasi publik padahal wajib, dapat dipidana.

Pasal 55–56 KUHP: Mereka yang turut serta atau membiarkan terjadinya pelanggaran dapat dimintai pertanggungjawaban pidana.

Pasal 21 UU Tipikor: Setiap orang yang dengan sengaja menghalangi atau merintangi proses pemeriksaan tindak pidana korupsi dapat dipidana.

“Jika penundaan DBHP 2016–2018 berkaitan dengan penyalahgunaan kewenangan atau dugaan korupsi, maka sikap DPRD menutup-nutupi informasi dapat dikategorikan sebagai obstruction of justice. Ini bisa dijerat dengan Pasal 21 UU Tipikor,” tegas Zaenal.

Baca juga :  DitIntelkam Polda Jabar Bersama Semua Lapisan Masyarakat Ajak Jaga Kamtibmas Pilkada 2024

Ultimatum KMP

KMP memberikan waktu 30 hari sejak surat keberatan dilayangkan. Bila DPRD tetap bungkam, KMP akan:

  1. Membawa kasus ini ke Komisi Informasi Jawa Barat.
  2. Mendorong proses hukum pidana dengan melibatkan aparat penegak hukum.
  3. Menggalang aksi publik, sebab rakyat berhak marah jika uang daerah dikelola secara gelap.

Catatan : Kasus DBHP Purwakarta 2016–2018 bukan sekadar soal birokrasi, tapi menyangkut hak desa, hak rakyat, dan potensi kerugian negara. Jika DPRD tetap menutup diri, KMP bersama rakyat siap mendesak aparat hukum turun tangan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *