Indojabar.com, Purwakarta – Komunitas Madani Purwakarta menilai sikap bungkam PPID Pemkab maupun PPID DPRD atas permintaan data Dana Bagi Hasil Pajak (DBHP) 2016–2018 merupakan bentuk pelanggaran hukum, bukan sekadar kelalaian administratif.
Permintaan informasi publik yang diajukan sesuai UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) telah dijawab kosong, tidak substantif, dan bahkan dibiarkan tanpa jawaban. Padahal, DBHP 2016–2018 senilai Rp71,7 miliar terbukti tidak didistribusikan kepada pemerintah desa dan baru sebagian dikoreksi pada masa pemerintahan Bupati berikutnya. Pertanyaan krusialnya: kemana aliran dana tersebut?
Sikap bungkam PPID jelas :
Melanggar Pasal 52 UU KIP ; dengan sengaja tidak menyediakan informasi publik.
Berpotensi melanggar Pasal 21 UU Tipikor ; karena menutup data berarti menghalangi upaya publik membongkar dugaan korupsi (obstruction of justice).
Dapat dikualifikasi Pasal 55–56 KUHP ; sebagai pihak yang turut serta atau membantu pelaku utama dalam menyembunyikan perbuatan melawan hukum.
Dengan demikian, PPID Pemkab dan PPID DPRD bukan hanya lalai, tetapi patut dipertanggungjawabkan secara pidana. Transparansi adalah kewajiban hukum, bukan pilihan politik. Jika terus bungkam, Komunitas Madani Purwakarta siap membawa persoalan ini ke ranah penegakan hukum, termasuk ke Komisi Pemberantasan Korupsi.
Diam adalah pidana. Bungkam berarti berpihak pada Korupsi, ungkap Kang ZA Ketua KMP.