Indeks
Berita  

Keterbukaan Publik Dimatikan – Jawaban Kosong – Diam dan Potensi Pidana, DPRD Purwakarta Dalam Pusaran Skandal DBHP

Indojabar.com, Purwakarta — Komunitas Madani Purwakarta (KMP) menilai DPRD Purwakarta telah melakukan pelanggaran serius terhadap Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP), khususnya Pasal 52 yang mengatur sanksi pidana bagi badan publik yang dengan sengaja tidak memberikan informasi publik.

Kronologinya, KMP mengirim Surat Permintaan Informasi Publik (Surat ke-1) kepada DPRD Purwakarta, menanyakan data dan dokumen resmi terkait penggunaan Dana Bagi Hasil Pajak (DBHP) tahun 2016–2018. DPRD membalas surat tersebut, namun jawabannya dinilai kosong, tidak menyentuh inti persoalan, dan tidak memuat data relevan.

KMP kemudian mengirim Surat ke-2 pada tanggal 11 Juli 2025 untuk menegaskan kembali permintaan dan meminta sajian data yang sesuai UU KIP. Hingga hari ini, 14 Agustus 2025, DPRD Purwakarta tidak memberikan respon sama sekali.

Menurut Pasal 22 UU KIP, badan publik wajib memberikan jawaban paling lambat 10 hari kerja sejak permintaan diterima, dan dapat diperpanjang 7 hari kerja dengan pemberitahuan tertulis. Jika batas waktu terlewati tanpa jawaban, hal ini secara hukum dapat dikategorikan penolakan informasi publik.

Ketua KMP, Zaenal Abidin, menyatakan:
“Sikap DPRD Purwakarta ini bukan hanya melanggar hak konstitusional warga negara atas informasi publik, tetapi juga berpotensi masuk ke ranah pidana Pasal 52 UU KIP. Kami akan membawa kasus ini ke Komisi Informasi Provinsi dan mempertimbangkan pelaporan pidana.”

KMP menegaskan bahwa transparansi informasi adalah syarat mutlak dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah. Penolakan atau pengaburan informasi akan melemahkan kontrol publik, membuka ruang korupsi, dan menggerogoti kepercayaan masyarakat. (*)

Exit mobile version