Indojabar.com, Purwakarta – Komunitas Madani Purwakarta (KMP) secara resmi telah mengirimkan Surat Permintaan Konfirmasi dan Klarifikasi Terbuka kepada Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Purwakarta, Jumat 25 Juli 2025.
Surat ini terkait dengan dugaan ketimpangan dalam distribusi anggaran media/pers yang dikelola oleh Diskominfo dalam dua tahun terakhir.
Dalam surat bernomor 0116/KMP/PWK/VII/2025 tersebut, KMP menyampaikan sejumlah pertanyaan penting yang bertujuan untuk mendorong keterbukaan informasi publik serta menjamin prinsip keadilan dalam tata kelola anggaran media. KMP menilai bahwa pengelolaan dana publik untuk kerjasama media seharusnya tidak menjadi arena eksklusif bagi segelintir media tertentu, tetapi harus dilakukan secara transparan, adil, dan akuntabel.
“Kami tidak menuduh, kami bertanya secara terbuka. Jika anggarannya adil dan transparan, tentu mudah dijelaskan. Tapi jika tidak, maka publik berhak tahu dan mempertanyakannya,” tegas Ir. Zaenal Abidin, MP, Ketua KMP.
Isi Pokok Surat KMP
KMP menyoroti sejumlah poin penting dalam surat tersebut, antara lain : Permintaan rincian distribusi anggaran media pada tahun anggaran 2023 dan 2024; Permintaan dasar normatif dan kriteria objektif dalam penetapan media penerima dana public ; Pertanyaan tentang mekanisme evaluasi kinerja media yang menerima dana; Permintaan informasi terkait keterbukaan dokumen pertanggungjawaban penggunaan anggaran media; Pertanyaan tentang nasib media kecil/lokal yang aktif namun tidak mendapat dukungan anggaran secara layak.
“Ini bukan hanya soal anggaran, ini soal keadilan akses, keberpihakan pada media independen, dan soal menjaga ekosistem pers yang sehat di daerah,” tegas Kang ZA.
Upaya Mendorong Transparansi dan Keadilan Anggaran
Melalui langkah ini, KMP berharap Pemerintah Daerah Purwakarta, khususnya Diskominfo tidak memonopoli akses anggaran untuk media tertentu saja, tetapi membangun ekosistem pers yang adil, merata, dan mendukung kerja-kerja jurnalistik independen.***