Indojabar.com, Purwakarta, — Komunitas Madani Purwakarta (KMP) hari ini resmi melayangkan Nota Hukum kepada Kejaksaan Negeri Purwakarta. Surat bernomor 0115/KMP/PWK/VII/2025 itu merupakan penguatan atas Laporan Pengaduan (LAPDU) sebelumnya terkait dugaan pembiaran dan penyalahgunaan wewenang oleh UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan Wilayah II.
Dalam nota hukum setebal satu bundel tersebut, KMP menegaskan bahwa pembiaran terhadap pelanggaran upah minimum sejak tahun 2022 di sejumlah perusahaan—termasuk PT GAS—telah menyebabkan kerugian sosial dan ekonomi besar terhadap buruh. Lebih mencengangkan, pengakuan dari pihak perusahaan atas pelanggaran tersebut tidak membuat UPTD bertindak apa pun.
“Tidak ada sidak, tidak ada laporan pengawasan, bahkan setelah pengakuan pelanggaran pun UPTD tetap diam. Ini bukan kelalaian biasa—ini dugaan penyalahgunaan wewenang secara sistemik!” tegas Ir. Zaenal Abidin, MP., Ketua KMP. Kamis (24/7)
Dugaan Pelanggaran Pidana dan Korupsi
Nota Hukum KMP menyebut bahwa sikap diam UPTD bukan hanya maladministrasi, tapi memenuhi unsur pelanggaran pidana, yakni : Pasal 421 KUHP: Penyalahgunaan jabatan secara pasif; Pasal 15 UU Tipikor: Pembiaran yang membantu pengusaha menikmati keuntungan dari upah murah secara illegal; Pasal 17-18 UU Administrasi Pemerintahan: Kegagalan melaksanakan kewenangan padahal mengetahui ada pelanggaran.
KMP bahkan menyatakan akan melaporkan hal ini ke Kejaksaan Tinggi, KPK, dan Ombudsman RI, jika tidak ada tindakan dari Kejari Purwakarta.
“Negara hadir lewat pengawasan. Tapi jika pengawasnya justru membiarkan pelanggaran, itu sama saja membuka pintu korupsi dan perbudakan modern!” ujar kang ZA sapaan akrab Ketua KMP.
Tuntutan KMP kepada Kejaksaan : 1). Panggil dan periksa pejabat UPTD Wilayah II; 2). Selidiki kinerja fungsi pengawasan sejak 2022; 3). Proses pidana dan/atau administratif jika terbukti lalai atau melanggar hukum; 4). Berikan rekomendasi kepada Disnaker Provinsi atas tumpulnya pengawasan.
Komitmen Melawan Impunitas
KMP menegaskan bahwa langkah ini adalah bentuk kewaspadaan masyarakat sipil terhadap pembiaran pelanggaran hukum yang merugikan rakyat.
“Jika Kejaksaan diam, kami akan bergerak ke tingkat yang lebih tinggi. Buruh tidak boleh terus menjadi korban pembiaran institusional,” tutup Zaenal.***