Indojabar.com, Purwakarta – Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) melalui Kantor Wilayah DJBC Jawa Barat dan Kantor Wilayah DJBC Jakarta, bersinergi dengan Pemerintah Provinsi Jawa Barat, melaksanakan pemusnahan besar-besaran Barang Milik Negara (BMMN) berupa lebih dari 22 juta batang rokok ilegal dan barang kena cukai ilegal lainnya.
Kegiatan ini digelar di Taman Pasanggrahan Padjajaran, Nagri Tengah, Kabupaten Purwakarta, Kamis (24/07/2025). Hadir dalam acara tersebut Wakil Gubernur Jawa Barat Erwan Setiawan, Forkopimda Jawa Barat, Wakil Bupati Purwakarta Abang Ijo Hapidin, serta jajaran pejabat instansi terkait lainnya.
Total nilai barang yang dimusnahkan mencapai Rp29.598.897.110, hasil dari penindakan Bea Cukai dalam rangka pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) di bidang penegakan hukum, khususnya di wilayah Jawa Barat.
Kepala Kantor Wilayah DJBC Jawa Barat, Finari Manan, menyampaikan bahwa pemusnahan ini merupakan hasil dari kerja sama intensif lintas sektor, seperti Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Polri, TNI, Kejaksaan, dan aparat penegak hukum lainnya.
“Bea Cukai terus bersinergi dengan Satpol PP dan aparat penegak hukum lainnya dalam memberantas peredaran rokok ilegal,” ujar Finari usai pemusnahan simbolis.
Barang-barang ilegal yang dimusnahkan merupakan hasil pengawasan unit-unit vertikal di bawah Kanwil DJBC Jabar dan DJBC Jakarta selama periode Oktober 2024 hingga April 2025, dan telah mendapatkan persetujuan pemusnahan dari Menteri Keuangan melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Negara.
Rincian barang yang dimusnahkan meliputi:
Rokok: 22.134.603 batang dengan perkiraan nilai Rp29.197.224.560. Tembakau Iris: 150,5 gram dengan perkiraan nilai Rp8.250. Rokok Elektrik (REL) Cair: 560 ml dengan perkiraan nilai Rp84.000.000. Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA): 5.211,9 liter dengan perkiraan nilai Rp317.664.300.
Proses pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar, dilarutkan, dan dirusak di lokasi. Selanjutnya, seluruh BMMN dibawa ke PT Mukti Mandiri Lestari (Plant Sadang), Bungursari, Purwakarta, untuk dimusnahkan secara menyeluruh.
Sepanjang tahun 2024, Bea Cukai secara nasional mencatat 20.282 penindakan terhadap rokok ilegal dengan total Barang Hasil Penindakan (BHP) mencapai 792,29 juta batang. Meski jumlah kasus menurun, volume barang bukti justru meningkat. Di Jawa Barat, Kanwil DJBC Jawa Barat mencatat 4.223 penindakan (62,2 juta batang), sedangkan DJBC Jakarta 720 penindakan (47,9 juta batang).
Dalam menyelesaikan pelanggaran cukai, Bea Cukai juga menerapkan prinsip ultimum remedium—yakni mengedepankan sanksi administratif berupa denda sebelum menempuh jalur pidana, demi memberikan efek jera tanpa harus langsung menghukum secara kriminal.
Tercatat, hingga Juni 2025, Kanwil DJBC Jawa Barat telah menjalankan 59 proses UR tahap penelitian dengan nilai Rp2,07 miliar, setelah sebelumnya pada tahun 2024 tercatat 138 proses UR senilai Rp8,53 miliar.
Upaya pemberantasan Barang Kena Cukai (BKC) ilegal akan terus ditingkatkan, dari hulu ke hilir, sebagai bagian dari komitmen Bea Cukai dalam mengendalikan konsumsi, melindungi pendapatan negara, menciptakan persaingan usaha yang sehat, dan mendukung keberlangsungan pembangunan nasional.
Pemusnahan ini menjadi bukti nyata keterbukaan Bea Cukai dan wujud nyata sinergi antar lembaga dalam menegakkan hukum kepabeanan dan cukai. (*)