Indojabar.com, Purwakarta, – Komite Ekonomi Kreatif (Ekraf) Kabupaten Purwakarta mendorong Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Purwakarta untuk segera membangun Purwakarta Creative Center sebagai pusat pengembangan kreativitas dan inovasi masyarakat.
Harapan ini mencuat setelah fasilitas Gedung Creative Center milik Pemerintah Provinsi Jawa Barat yang sebelumnya digunakan oleh pelaku ekonomi kreatif di Purwakarta, kini tidak boleh ada yang berkegiatan lagi disana.
Menurut Ketua Komite Ekraf Purwakarta, Hadi Albulaqi, kabar tersebut sangat disayangkan karena berdampak langsung terhadap ruang gerak pelaku ekonomi kreatif di Purwakarta. Gedung yang selama ini menjadi pusat pertemuan, pelatihan, pameran, dan inkubasi pelaku ekraf Purwakarta kini tak lagi bisa dimanfaatkan sebagaimana mestinya.
“Kami kecewa. Gedung Creative Center itu satu-satunya ruang yang representatif untuk aktivitas ekonomi kreatif di Purwakarta. Sekarang, pelaku ekraf kehilangan titik kumpul untuk belajar, berkarya, dan berjejaring. Ini pukulan serius bagi perkembangan ekosistem kreatif di purwakarta,” ujar Hadi.
Hadi menegaskan, infrastruktur yang mendukung kegiatan ekonomi kreatif bukan sekadar bangunan fisik, melainkan ruang strategis untuk membangun sumber daya manusia, membuka potensi lapangan kerja baru, serta meningkatkan pendapatan daerah berbasis industri kreatif. Ia pun mendorong agar Pemkab segera mengambil inisiatif membangun atau menyediakan fasilitas serupa yang dikelola secara berkelanjutan dan inklusif.
“Kami tidak bisa terus bergantung pada provinsi. Purwakarta harus punya Gedung Creative Center sendiri yang benar-benar mencerminkan wajah dan potensi kreativitas anak-anak muda kita, para pengusaha UMKM, seniman, pegiat digital, pelajar, dan komunitas,” lanjutnya.
Purwakarta sendiri memiliki potensi besar di sektor ekonomi kreatif. Berdasarkan pemetaan Komite Ekraf, lebih dari 300 pelaku kreatif aktif tersebar di 17 subsektor seperti kuliner, fesyen, kriya, musik, film, seni pertunjukan, fotografi, aplikasi, hingga pengembangan permainan. Namun hingga kini, belum tersedia satu pun gedung yang khusus diperuntukkan bagi kegiatan pembinaan, promosi, maupun pengembangan usaha kreatif secara terpusat dan terintegrasi.
“Regulasi Sudah Ada, Tinggal Kemauan Politik
Komite Ekraf menilai bahwa saat ini Purwakarta sudah memiliki payung hukum yang kuat untuk mengembangkan ekonomi kreatif, yakni Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2023 tentang Pengembangan Ekonomi Kreatif. Dalam Perda tersebut, dijelaskan bahwa pemerintah daerah bertanggung jawab menyediakan sarana dan prasarana pendukung, termasuk Gedung Creative Center yang mendukung kolaborasi, pelatihan, promosi, pameran, dan inkubasi usaha.”
Aturannya sudah ada. Perda-nya sudah jelas. Sekarang tinggal kemauan politik dan keberpihakan anggaran dari Pemkab. Jika ekonomi kreatif dianggap sektor strategis, maka Gedung Creative Center harus menjadi prioritas,” tegas Hadi.
Komite Ekraf juga mengingatkan bahwa adanya fasilitas Gedung menjadi pusat pelaku ekonomi kreatif bukan hanya proyek infrastruktur biasa, melainkan bagian dari strategi jangka panjang dalam menciptakan lapangan kerja baru, mengembangkan UMKM, dan membangun identitas daerah berbasis budaya dan kreativitas.
“Kami siap berkolaborasi, dari desain hingga pengelolaan. Yang kami minta sederhana: sediakan tempat yang layak, dan biarkan industri kreatif di Purwakarta tumbuh dari berbagai pelosok desa.” pungkas Hadi.***