Berita  

Ketum KPLH Indonesia Apresiasi Aksi Bersih-Bersih Pimpinan Daerah, Namun Pertanyakan Nasib Akhir Pembuangan Sampah ?

Foto : Ketua Umum KPLH Indonesia H.Iwan Frahaneta
banner 120x600

Indojabar.com, Purwakarta – Ketua Umum Komite Peduli Lingkungan Hidup (KPLH) Indonesia, H. Iwan Frahaneta, menyampaikan apresiasi atas semangat kolektif pemerintah daerah dalam melakukan aksi bersih-bersih di berbagai wilayah.

KPLH Indonesia memuji langkah konkret para pemimpin daerah, mulai dari Gubernur, Bupati, hingga Kepala Desa, dalam membersihkan sampah di sungai, jalan, pasar, dan ruang-ruang publik lainnya.

Salah satu contoh yang disorot adalah Provinsi Jawa Barat, di mana aksi bersih-bersih dilakukan secara masif dan melibatkan berbagai elemen masyarakat serta aparatur pemerintahan dari tingkat atas hingga bawah.

Namun, di balik pujian tersebut, KPLH Indonesia menyuarakan kekhawatiran terkait keberlanjutan dari kegiatan tersebut. Ketua Umum KPLH Indoensia mempertanyakan ke mana sampah-sampah yang telah dikumpulkan akhirnya dibuang.

“Pertanyaannya, setelah dikumpulkan, kemana sampah itu dibuang?” ungkapnya. Rabu (9/4).

Menurut KPLH Indoensia , sebagian besar daerah di Indonesia masih mengandalkan Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) dengan sistem “open dumping” atau pembuangan terbuka. Padahal, sistem ini sudah tidak direkomendasikan lagi secara hukum maupun dari sisi keberlanjutan lingkungan.

“Dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, khususnya Pasal 44 dan 45, pemerintah daerah diwajibkan menutup TPA yang masih menggunakan sistem open dumping. Sistem ini sangat membahayakan lingkungan dan kesehatan masyarakat,” jelasnya

Lebih lanjut, KPLH Indonesia juga mengingatkan bahwa praktik tersebut juga dapat dikenai sanksi pidana sesuai dengan Pasal 98 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Pelaku pelanggaran bisa dikenai hukuman penjara hingga 15 tahun dan denda maksimal Rp15 miliar.

Selain itu, tindakan membakar sampah juga dilarang berdasarkan Pasal 29 Ayat 1 butir g Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008. Pelaku pembuangan atau pembakaran sampah sembarangan dapat dikenai sanksi pidana kurungan dan/atau denda. Bahkan, praktik impor sampah rumah tangga atau sejenis ke wilayah Indonesia juga merupakan tindakan ilegal yang dapat dikenai pidana berat. Tambah iwan

Baca juga :  Jaga Kamtibmas dan Tebar Kebaikan, GIBAS Cinta Damai Cimahi Bagikan Takjil Ramadhan

Menutup pernyataannya, Iwan menegaskan bahwa pengelolaan sampah harus menjadi tanggung jawab bersama, tidak hanya sebatas membersihkan tetapi juga memastikan pengelolaan akhir yang aman dan berkelanjutan.

“Sudah saatnya kita tidak hanya semangat membersihkan sampah dari pandangan mata, tapi juga bijak mengelolanya sampai ke titik akhir dengan cara yang benar dan aman bagi lingkungan,” pungkasnya.*

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *