PURWAKARTA – Sebuah bangunan megah berdiri di Kampung Cikubang, Pasir Kuning, RT001/RW001, Desa Pusakamulya, Kecamatan Kiarapedes, Kabupaten Purwakarta. Bangunan tersebut merupakan Tempat Pengolahan Sampah Reuse, Reduce, Recycle (TPS 3R) yang dibangun pada tahun 2023 dengan anggaran sebesar Rp600 juta dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
Namun sayangnya, harapan warga akan adanya fasilitas pengelolaan sampah modern harus pupus. TPS 3R tersebut hingga kini tidak pernah difungsikan dan terbengkalai, memunculkan kekhawatiran akan menjadi proyek sia-sia.
Bangunan yang berdiri di masa kepemimpinan Kepala Desa Nunung Rahayu itu belum pernah dioperasikan. Padahal, fasilitas ini diharapkan menjadi solusi atas permasalahan pengelolaan sampah di lingkungan setempat. Akibatnya, warga kini kesulitan mencari tempat pembuangan sampah yang layak.
“Sangat disayangkan. Ini bangunan besar, tapi cuma jadi pajangan. Padahal nilainya ratusan juta,” keluh seorang warga. Rabu (8/4)
Tak hanya bangunan yang mangkrak, berbagai fasilitas pendukung seperti mesin pencacah sampah dan kendaraan cator (alat pengangkut sampah) juga tidak digunakan sebagaimana mestinya. Beberapa drum dan tong sampah dibiarkan terbengkalai, sementara kendaraan cator justru digunakan oleh BUMDes untuk mengangkut gas. Bahkan, mesin pencacah sampah disebut-sebut telah hilang.
“Apakah memang sudah tidak difungsikan lagi? Atau sengaja dibiarkan dan terjadi pembiaran atas barang-barang yang hilang?” ujar warga lainnya dengan nada heran.
Menanggapi kondisi tersebut, pemerhati hukum Saeful menyoroti pentingnya operasional TPS 3R sesuai amanat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 81 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Rumah Tangga.
“Dalam petunjuk teknisnya dijelaskan, TPS 3R harus mampu mengolah sampah sebanyak 4–6 meter kubik per hari,” jelasnya.
Ia juga mempertanyakan, jika fasilitas tidak berfungsi, ke mana sampah warga dibuang selama ini? Saeful mendesak Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Purwakarta segera mengevaluasi keberadaan TPS 3R tersebut.
“Ini harus menjadi perhatian serius. Mengapa kampung dengan jumlah penduduk cukup banyak justru memiliki TPS yang tidak beroperasi?” tegasnya.
Hingga berita ini diturunkan, Kepala Desa Nunung Rahayu belum memberikan keterangan resmi. Warga pun masih menanti kepastian, apakah TPS 3R tersebut akan difungsikan kembali, atau sekadar menjadi monumen kegagalan pengelolaan anggaran.***