Indojabar.com, Purwakarta – Pemerintah Desa Cipinang, Kecamatan Cibatu, Kabupaten Purwakarta, menggelar rapat minggon perdana di Aula Desa Cipinang pada Rabu (22/1/2025).
Rapat ini dihadiri oleh aparatur pemerintah desa, lembaga desa, dan tokoh masyarakat, Babinsa dan Bhabinkamtibmas
Dalam rapat ini, dibahas regulasi terbaru, yakni Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 108 Tahun 2025 dan Keputusan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (KEPMENDES PDTT) No. 3 Tahun 2025, yang mengatur pengelolaan anggaran ketahanan pangan dari Dana Desa Tahun 2025.
Kepala Desa Cipinang, Wawan Juanda, menyampaikan pentingnya memahami dan menerapkan regulasi tersebut secara tepat.
“Dana Desa harus dikelola secara transparan dan akuntabel, khususnya untuk ketahanan pangan yang merupakan salah satu prioritas nasional,” ujar Wawan Juanda
Wawan menambahkan, selain membahas regulasi, rapat ini juga dirangkaikan dengan pemilihan pengurus Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Desa Cipinang untuk masa bhakti 2025-2028.
“Proses pemilihan berlangsung secara musyawarah mufakat dengan melibatkan seluruh peserta rapat”, tambahnya
Tak hanya itu, persiapan peringatan Isra Mi’raj Nabi Muhammad SAW tingkat desa yang akan diselenggarakan oleh RW 04 juga menjadi salah satu agenda penting dalam rapat ini. Acara tersebut diharapkan menjadi momentum mempererat silaturahmi antarwarga Desa Cipinang.
Kegiatan rapat minggon perdana ini berjalan dengan lancar dan penuh antusiasme dari seluruh peserta.
Kepala Desa Wawan Juanda berharap kolaborasi antara pemerintah desa, lembaga desa, dan masyarakat dapat terus terjalin untuk mendukung pembangunan Desa Cipinang yang lebih baik di tahun 2025.***