Indeks
Berita  

Satpol PP Purwakarta Tertibkan Spanduk dan Baliho Disembarang Tempat

INDOJABAR.COM || PURWAKARTA – Personil gabungan yang terdiri dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) tertibkan ratusan spanduk hingga baliho yang terpasang di sejumlah titik di wilayah kabupaten Purwakarta.

Kegiatan tersebut dalam upaya penegakan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2022 mengenai Penyelenggaraan Ketentraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat.

Dijelaskan juga pada pasal 15 huruf g, yang berbunyi pelarangan pemasangan atau menempel selebaran poster, slogan, pamflet, spanduk dan yang sejenisnya pada pohon, rambu lalulintas, lampu penerangan jalan dan fasilitas umum lainnya.

Hal itu disampaikan Kabid Trantibum Satuan Polisi Pamong Praja Teguh Juarsa, saat ditemui dilapangan pada Kamis 8 Agustus 2024.

Teguh mengatakan, bahwa untuk kegiatan hari ini dalam rangka penegakan perda. Personil meminimalisir reklame atau baliho-baliho yang ada, apabila kita tidak tertibkan secara berkala akan terjadi penumpukan reklame dan baliho di kabupaten Purwakarta.

“Kami hanya menertibkan spanduk atau bender yang di pasang di pohon dan tihang telepon dan lainnya,” ujarnya

Untuk lokasi jalur penertiban hari ini, kita sisir mulai dari jalan Ciganea sampai Bungursari Purwakarta.

“Jumlah reklame yang di tertibkan hari ini sebanyak 530 bender kecil yang menempel di pohon dan tihang jaringan telepon, wifi dan listrik. Adapun baliho besar yang kami ditertibkan, baliho yang memang sudah kondisi ruksak atau sobek,” ungkapnya

Bersama dengan itu, Teguh juga menyampaikan bahwa kegiatan penertiban selanjutnya akan di laksanakan pada tanggal 20 Agustus 2024.

“Kami akan tertibkan Baliho-baliho atau reklame serentak se-kabupaten Purwakarta di 17 kecamatan mulai dari Bender kecil dan baliho besar, di mana tahapan pendaftaran bakal calon Bupati ke KPU akan di mulai,” pungkasnya.***

Exit mobile version