Indeks
Berita  

Ini Penjelasan Camat Tegalwaru Terkait Aset Desa Yang Belum Diserahkan Oleh Mantan Kades Cadassari

INDOJABAR.COM || PURWAKARTA – Menanggapi berita tentang asset desa cadassari yang belum di kembalikan oleh mantan kepala desa Wawan, pada dasarnya sekarang sedang dalam proses, dimana satu bulan kebelakang sudah terjadi pengunduran diri dari Kepala Desa definitif kepada Pj Kades dari kecamatan Tegalwaru dikarenakan mantan kepala desa cadassari akan mencalonkan diri menjadi sebagai Anggota Dewan.

Saat dimintai keterangan, Camat Tegalwaru Benny menjelaskan proses pengunduran diri kades cadasari ini, tentunya memerlukan waktu sedini mungkin paling lambat satu bulan setelah sudah mengundurkan diri dari kelapa desa tersebut, kemudian ketika akan pengembalian aset desa pun harus mengikuti proses pengembalian yang sudah ditetapkan tidak serta merta begitu saja diserahkan ke Pj Kades. Kata Camat Tegalwaru Beny saat di hubungi via jaringan seluler Whats App. Selasa (24/10)

Namun seyogyanya nya ada tahapan setelah pengunduran kepada kecamatan dengan dilengkapi surat pengunduran diri yang telah diterima oleh kami, dan kami pun sudah kirimkan surat kepada inspektorat untuk segera ditindak lanjut sesuai mekanisme dalam melaksanakan pembinaan dan pengawasan berikut audit keuangan, aset desa dan kebetulan juga merupakan jadwal pembinaan jadi tidak hanya desa cadassari saja tetapi semua desa yang ada di tegalwaru.

Dalam hal ini inspektorat sedang melaksanakan tugasnya di lapangan, jadi dalam lah ini kecamatan sedang menunggu hasil dari pemeriksaan inspektorat secara menyeluruh dan dibuatkan berita acaranya untuk di tanda tangani secara bersama sama antara kades yang mengundurkan diri dengan pj.kades. Adapun barang barang milik desa sebenarnya sudah dikembalikan tetapi berita acara penyerahan belum dibuatkan. Jelas dia

Maka dari itu setelah adanya berita acara yang sudah di layangkan dan di tandatangani oleh pihak tertentu secara administrasi sudah sesuai aturan yang berlaku, diingatkan dan perlu di garis bawahi pernyataan ini “bukan tidak akan diserahkan karena bagaimana pun itu aset milik dari desa yang sepatutnya di serahkan dikembalikan dan tentunya tidak bisa menjadi aset sendiri.tutupnya. (R21)

Exit mobile version