Indeks
Berita  

Satres Narkoba Polres Subang Kembali Bekuk Bandar dan Pengedar Obat

INDOJABAR.COM || SUBANG – Dua orang pelaku pengedar bandar peredaran obat sediaan farmasi tanpa izin, kembali berhasil diciduk Sat Res Narkoba Polres Subang, Hari Rabu 23, Agustus, 2023.

Dari tangan kedua pengedar, petugas Sat Res Narkoba mengamankan obat sediaan farmasi 15.386 butir dan uang cash Rp300 ribu. Jenis obat yang diamankan trihexiphenidyl, hexymer, dan jenis lainnya. Kedua pelakunya berinisial MF (25) dan NF (22) dan kedua orang tersebut berasal dari Aceh Utara.

“ Dengan mengamankan sejumlah barang bukti tersebut kami telah menyelamatkan dan mencegah penyalahgunaan obat keras sebanyak 7.693 orang,” kata Kapolres.

Kapolres Subang, AKBP Ariek Indra Sentanu, didampingi Kasat Narkoba, AKP Heri Nurcahyo, mengatakan, kedua pelaku menjual obat keras tersebut di Cipunagara, Desa Tanjung, Kecamatan Cipunagara.

Atas perbuatannya itu, kedua tersangka diancam pasal 435 atau pasal 436 ayat (1) dan (2) UU RI Nomor 17 tahun 2023 tengang kesehatan, diancam dengan pidana penjara paling lama 12 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar.

Exit mobile version