Berita  

Dugaan Manipulasi Limbah PT SanFu Kasat Mata, KMP: Bukti Awal Sudah Cukup Untuk Penetapan Tersangka

banner 120x600

IndoJabar.com, Purwakarta – Komunitas Madani Purwakarta (KMP) menilai bahwa dugaan manipulasi pengelolaan air limbah oleh PT SanFu Indonesia semakin terang setelah terungkap dalam inspeksi mendadak (sidak) bersama yang melibatkan Komisi III DPRD Purwakarta, Dinas Lingkungan Hidup (DLH), KMP, serta Unit Tipidter Polres Purwakarta pada 13 Oktober 2025.

Dalam sidak tersebut terungkap dua temuan penting yang saling berkaitan.

Temuan pertama, ditemukan adanya praktik pencampuran air limbah dengan air bersih yang diduga dilakukan secara sengaja untuk menurunkan konsentrasi parameter pencemar sebelum dilakukan pengujian kualitas air limbah.

Temuan kedua, terdapat kejanggalan pada laporan hasil uji laboratorium berkala yang dilaporkan perusahaan kepada Dinas Lingkungan Hidup setiap tiga bulan. Hasil uji tersebut menunjukkan kualitas air limbah yang sangat baik, bahkan digambarkan setara dengan kualitas air minum. Secara teknis, kondisi tersebut sangat tidak lazim bahkan hampir mustahil dicapai oleh Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) industri. Hal ini menimbulkan dugaan kuat adanya rekayasa dalam proses pengambilan sampel limbah sebelum dilakukan pengujian laboratorium.

Kejanggalan hasil uji laboratorium tersebut menjadi semakin relevan apabila dikaitkan dengan temuan praktik pengenceran limbah di lapangan. Praktik pencampuran air limbah dengan air bersih diduga dilakukan untuk menurunkan konsentrasi parameter pencemar sebelum proses pengambilan sampel dan pengujian laboratorium.

Persesuaian antara temuan lapangan dan laporan hasil uji laboratorium tersebut membentuk rangkaian keadaan yang saling berkaitan. Dalam hukum acara pidana, kondisi demikian dapat dikualifikasikan sebagai petunjuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 188 dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, yaitu keadaan yang karena persesuaiannya menimbulkan keyakinan bahwa suatu tindak pidana telah terjadi.

Apabila dugaan manipulasi pengelolaan limbah tersebut terbukti, maka perbuatan tersebut berpotensi melanggar ketentuan pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, khususnya terkait perbuatan yang menyebabkan dilampauinya baku mutu lingkungan hidup.

Baca juga :  Semangat Gotong Royong, Kepala Desa Cipinang Bersama Warga Perbaiki Rumah Tidak Layak Huni

Sebagai bentuk partisipasi masyarakat dalam perlindungan lingkungan hidup, Komunitas Madani Purwakarta telah melaporkan dugaan tindak pidana tersebut kepada Polres Purwakarta melalui Surat Nomor 0213/KMP/PWK/X/2025 tertanggal 30 Oktober 2025 tentang Laporan Dugaan Tindak Pidana Lingkungan Hidup dan Pemalsuan Data Baku Mutu Air Limbah (BMAL).

Dalam proses penanganan laporan tersebut, Zaenal Abidin selaku pelapor telah dimintai keterangan oleh penyidik, bersama sejumlah pihak terkait lainnya. Saat ini proses penyelidikan masih berjalan dan penyidik Unit Tipidter Polres Purwakarta diketahui telah melakukan pemanggilan terhadap Direktur Operasional PT SanFu Indonesia.

Namun pada pemanggilan pertama, yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan penyidik. Oleh karena itu penyidik saat ini melakukan pemanggilan kedua untuk kepentingan klarifikasi dan pemeriksaan lebih lanjut.

KMP menilai bahwa rangkaian fakta yang telah terungkap dari temuan sidak dan proses pemeriksaan yang sedang berjalan menunjukkan adanya indikasi awal yang cukup kuat mengenai dugaan tindak pidana lingkungan hidup.

“Persesuaian fakta di lapangan dan dokumen laboratorium menunjukkan adanya indikasi kuat manipulasi pengelolaan limbah. Bukti awal yang ada sudah cukup untuk mendorong proses hukum lebih lanjut, termasuk kemungkinan penetapan tersangka,” ujar Kang ZA, sapaan Ketua KMP.

KMP berharap aparat penegak hukum dapat menindaklanjuti perkara ini secara profesional, transparan, dan akuntabel, termasuk dengan memeriksa seluruh pihak yang bertanggung jawab dalam pengelolaan dan pelaporan limbah perusahaan.

KMP juga menegaskan bahwa langkah pelaporan kepada aparat penegak hukum merupakan bagian dari fungsi sosial kontrol masyarakat untuk memastikan bahwa perlindungan lingkungan hidup tidak diabaikan.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *