Berita  

Wajib Pajak Kecewa, Revisi Data STNK di Samsat Karawang Hingga Dua Hari

Foto : Kantor Samsat Karawang
banner 120x600

Indojabar.com, Karawang – Pelayanan penyerahan SKPD/STNK di Kantor Samsat Karawang menuai keluhan dari wajib pajak. Seorang pemohon (A.S) mengaku kecewa atas lambannya proses revisi kesalahan data STNK yang seharusnya dapat diselesaikan dalam waktu singkat, namun justru memakan waktu hingga dua hari kerja.

Peristiwa tersebut dialami pemohon saat mendatangi Samsat Karawang pada Selasa, 27 Januari 2026 sekitar pukul 11.00 WIB, dengan tujuan melakukan revisi data STNK terkait kesalahan warna kendaraan.

Namun setibanya di loket penyerahan SKPD/STNK, petugas yang berwenang justru tidak berada di tempat dengan alasan sedang menjalankan tugas luar, sebagaimana disampaikan oleh petugas lain di lokasi.

Ironisnya, pemohon harus menunggu cukup lama di kantor Samsat, sejak pukul 11.00 WIB hingga 14.30 WIB, hanya untuk menanti kehadiran petugas terkait. Namun alih-alih mendapatkan pelayanan yang semestinya, harapan wajib pajak kembali pupus. Setelah berkas diserahkan, petugas justru menolak permohonan revisi dengan alasan waktu pelayanan telah mepet.

“Pak besok aja kembali ke sini, sekarang nggak akan keburu,” ujar petugas pelayanan STNK kepada pemohon.

Penolakan tersebut memicu kekecewaan mendalam, mengingat waktu berjam-jam telah terbuang sia-sia. Pemohon mempertanyakan profesionalisme dan sistem pelayanan di Samsat Karawang yang dinilai tidak memiliki mekanisme pengganti saat petugas inti tidak berada di tempat.

“Kalau petugas tidak ada di tempat, apakah tidak ada yang menggantikan? Kenapa urusan revisi data STNK yang katanya sederhana harus sampai dua hari kerja?.keluhnya.

Wajib pajak juga membandingkan pelayanan di Samsat Karawang dengan informasi yang beredar di media sosial maupun media massa, yang menyebutkan bahwa revisi data STNK seharusnya dapat diselesaikan dalam waktu sekitar 30 menit, selama persyaratan lengkap. Fakta di lapangan justru menunjukkan kondisi sebaliknya.

Baca juga :  Hari Jadi Purwakarta ke-194, dihadiri THE AVENGERS

Karena revisi data STNK bersifat mendesak, pada Rabu, 28 Januari 2026, pemohon kembali mendatangi Samsat Karawang, dengan rasa kesal dan kecewa, lantaran kesalahan tersebut seharusnya tidak terjadi sejak awal.

“Saya sangat kecewa dengan pelayanan Samsat Karawang. Revisi data harus bolak-balik sampai dua hari jam kerja,” ungkapnya dengan nada kesal tingkat tinggi. Rabu (28/1)

Sebelumnya, pemohon telah menjalani proses mutasi kendaraan yang memakan waktu hampir dua bulan, terhitung sejak Desember 2025 hingga Januari 2026. Namun, hasil dari proses panjang tersebut justru diwarnai kesalahan data mendasar.

Kesalahan data STNK tersebut diduga bermula dari surat pengantar mutasi keluar dari Samsat Subang yang ditujukan ke Samsat Karawang. Dalam surat pengantar tersebut, warna kendaraan tercatat Merah Metalik, padahal berdasarkan STNK dan BPKB lama, warna kendaraan yang benar adalah Hitam Metalik.

Pemohon menilai, kesalahan fatal tersebut mencerminkan minimnya ketelitian dan lemahnya sistem verifikasi data oleh petugas saat proses mutasi kendaraan. Dampaknya, wajib pajak harus menanggung kerugian waktu, tenaga, bahkan tekanan emosional akibat kelalaian administrasi.

“Seharusnya petugas lebih teliti mencocokkan data. Jangan sampai kesalahan petugas justru dibebankan ke wajib pajak. Ini sangat mengecewakan,” tegasnya.

Meski demikian, pemohon menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih banyak kepada sejumlah petugas lain di Samsat Karawang dan Samsat Subang yang dinilai kooperatif dan tetap membantu selama proses mutasi berlangsung.

“Kami berterima kasih kepada petugas lain yang baik hati dan selalu membantu. Kekecewaan kami hanya tertuju pada pelayanan revisi data STNK,” tambahnya

Hingga berita ini diturunkan, pihak Samsat Karawang belum memberikan keterangan resmi terkait keluhan tersebut.

Wajib pajak berharap adanya evaluasi menyeluruh terhadap kinerja pelayanan, khususnya soal kedisiplinan petugas, sistem pengganti saat petugas tidak hadir, serta kecepatan penanganan revisi data STNK, agar kejadian serupa tidak terus berulang dan merugikan masyarakat.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *