Berita  

KMP DESAK KPK SEGERA SELIDIKI – SIDIK DBHP PURWAKARTA : INDIKASI TIPIKOR, ABUSE OF POWER DAN MENS REA KUAT

banner 120x600

IndoJabar.com, Purwakarta — Komunitas Madani Purwakarta (KMP) mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi untuk segera melakukan penyelidikan dan penyidikan atas dugaan penyimpangan pengelolaan Dana Bagi Hasil Pajak (DBHP) di Kabupaten Purwakarta yang berlangsung secara sistematis, berulang, dan lintas tahun anggaran.

Ketua KMP, Ir. Zaenal Abidin, MP., memaparkan bahwa rangkaian kebijakan penganggaran dan realisasi DBHP sejak Tahun Anggaran (TA) 2016 hingga 2025 menunjukkan indikasi kuat perbuatan melawan hukum, berupa penyalahgunaan wewenang (abuse of power) yang menimbulkan kerugian keuangan negara dan desa dalam skala besar, serta pemenuhan unsur mens rea. Konstruksi tersebut berpotensi memenuhi kualifikasi tindak pidana korupsi, sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

“Pola perbuatannya konsisten, berulang, dan lintas tahun. Ini bukan lagi kesalahan administratif, melainkan indikasi kuat kejahatan anggaran dengan unsur pidana yang lengkap,” tegas Zaenal.

NORMA HUKUM YANG DIDUGA DILANGGAR

KMP menegaskan bahwa pengelolaan DBHP merupakan kewajiban fiskal konstitusional pemerintah daerah yang memiliki dasar hukum tegas, antara lain:

PP Nomor 43 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan UU Desa, Pasal 97 ayat (1), yang mewajibkan pemerintah kabupaten mengalokasikan dan mentransfer kepada desa paling sedikit 10% dari realisasi pajak dan retribusi daerah;

UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, yang menegaskan kewajiban pencantuman dan pembayaran DBHP dalam tahun anggaran berjalan sesuai asas legalitas, anualitas, dan tertib pengelolaan keuangan negara;

UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, yang mewajibkan setiap pengeluaran negara memiliki dasar hukum anggaran yang sah;

UU Tindak Pidana Korupsi Pasal 2 dan Pasal 3, terkait perbuatan melawan hukum dan/atau penyalahgunaan wewenang yang menimbulkan kerugian keuangan negara;

KUHP Pasal 55 dan Pasal 64, mengenai penyertaan dan perbuatan berlanjut;

Baca juga :  Pengelolaan Taman Air Mancur Sri Baduga Purwakarta Akan Diambil Alih Pemprov Jabar, Ini Tanggapan Masyarakat!

Putusan Mahkamah Agung Nomor 1891 K/Pid/2011 (Agusrin M. Najamuddin), yang menegaskan bahwa penyimpangan Dana Bagi Hasil oleh kepala daerah merupakan tindak pidana korupsi, bukan sekadar kelalaian administratif.

KRONOLOGIS DUGAAN PENYIMPANGAN DBHP (TA 2016–2025)

KMP mengungkapkan dugaan penyimpangan DBHP terjadi secara sistematis dengan pola berulang sebagai berikut:

TA 2016: Kewajiban DBHP Rp22,8 miliar, dianggarkan Rp11,9 miliar dan tidak ditransfer sama sekali (Rp0);

TA 2017: Kewajiban Rp24,47 miliar, kembali hanya dianggarkan Rp11,9 miliar dan tidak disalurkan;

TA 2018: Dianggarkan Rp11,9 miliar dari seharusnya Rp24,45 miliar, lalu dalam Perda Perubahan menjadi nihil;

TA 2019: DBHP tidak dianggarkan sama sekali, kewajiban Rp26,63 miliar tidak dipenuhi, namun justru dilakukan pembayaran lintas tahun TA 2017–2018 sebesar Rp48,66 miliar tanpa dasar hukum sah;

TA 2020: Kekurangan transfer Rp880 juta, namun dilakukan pembayaran lintas tahun TA 2016 sebesar Rp3,02 miliar;

TA 2021–2024: Tidak terdapat audit investigatif BPKP maupun langkah penyelesaian konkret dari eksekutif dan legislatif;

TA 2025: Dari kewajiban DBHP Rp66 miliar, realisasi anggaran Rp31,19 miliar, yang ditransfer ke desa hanya Rp28 miliar, serta kembali terjadi pembayaran lintas tahun TA 2016 sebesar Rp19,74 miliar tanpa dasar hukum.

POTENSI KERUGIAN KEUANGAN NEGARA DAN DESA

Berdasarkan kajian KMP, potensi kerugian keuangan yang teridentifikasi meliputi:

  1. Kekurangan pembayaran hak DBHP desa sesuai tahun anggaran: Rp137,14 miliar;
  2. Pembayaran lintas tahun tanpa dasar hukum yang sah: Rp71,7 miliar.

Total nilai keuangan terkait perbuatan melawan hukum tersebut mencapai Rp208,84 miliar.

KUALIFIKASI DAN UNSUR TINDAK PIDANA

Secara yuridis, rangkaian perbuatan tersebut berpotensi memenuhi unsur:

  1. perbuatan melawan hukum;
  2. penyalahgunaan wewenang;
  3. kerugian keuangan negara dan desa;
  4. pelanggaran prinsip anggaran (legalitas, anualitas, spesialitas);
  5. mens rea yang ditunjukkan melalui pola kebijakan sistematis lintas tahun;
  6. unsur tindak pidana korupsi sebagaimana Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor.
Baca juga :  Persatuan Guru Madrasah Purwakarta Deklarasikan Dukungan kepada Paslon Yakin Nomor Urut 2

Perbuatan tersebut memenuhi kualifikasi delik formil dan delik materil, dilakukan secara berlanjut (Pasal 64 KUHP), dengan pertanggungjawaban pidana yang melekat pada pengambil kebijakan, pejabat pengelola keuangan daerah, serta pihak-pihak yang turut serta (Pasal 55 KUHP).

PENGUATAN UNSUR MENS REA DAN ABUSE OF POWER

KMP menegaskan bahwa:

  1. Tidak terdapat Kondisi Luar Biasa (KLB) yang sah untuk membenarkan penundaan atau tidak disalurkannya DBHP;
  2. Dalam RDPU DPRD, Ketua DPRD secara tegas menyatakan bahwa pada TA 2016–2018 tidak terdapat KLB;
  3. Terdapat temuan dan rekomendasi BPK RI, termasuk ultimatum penyelesaian dalam 60 hari, yang diabaikan;
  4. Kewenangan anggaran tidak digunakan untuk memenuhi kewajiban konstitusional kepada desa, melainkan menimbulkan kerugian keuangan negara dan desa;
  5. Unsur pengetahuan, kehendak, perencanaan kebijakan, dan hubungan kausal antara kebijakan dan kerugian keuangan terpenuhi secara utuh.

DESAKAN KMP KEPADA KPK

Atas dasar tersebut, KMP mendesak KPK untuk:

  1. segera melakukan penyelidikan dan penyidikan secara independen dan profesional;
  2. menelusuri kebijakan penganggaran dan realisasi DBHP lintas tahun;
  3. menetapkan pertanggungjawaban pidana pihak-pihak terkait; dan
  4. memastikan pemulihan kerugian keuangan negara dan hak fiskal desa.

KMP menegaskan komitmennya untuk mengawal proses hukum dan membuka seluruh dokumen serta data pendukung secara transparan dan akuntabel.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *