Berita  

Warga Pertanyakan Legalitas Pemasangan Tiang Provider Internet Myrepublika Di Cibatu Diduga Tak Berizin

Foto : Pemasangan tiang provider internet di ruas jalan Desa Cipinang dan Jalan Kabupaten oleh penyedia jasa jaringan internet Myrepublika.
banner 120x600

Indojabar.com, Purwakarta – Sejumlah warga Desa Cipinang, Kecamatan Cibatu, Kabupaten Purwakarta, mempertanyakan legalitas pemasangan tiang milik penyedia jasa jaringan internet Myrepublika yang tengah dilakukan di wilayah mereka. Aktivitas tersebut diduga belum mengantongi izin resmi dari pihak berwenang.

Salah seorang warga setempat, K (33), mengaku belum pernah menerima sosialisasi atau informasi apa pun terkait kegiatan pemasangan tiang tersebut. Ia juga menilai bahwa di Kabupaten Purwakarta belum ada regulasi yang jelas mengenai penyedia jasa jaringan internet.

“Kalau tidak salah, di Purwakarta belum ada aturan khusus atau regulasi tentang penyedia jasa internet. Tapi kok sudah ada yang pasang tiang di jalan desa, jalan kabupaten, bahkan dekat halaman rumah warga,” ujarnya, Kamis (30/10/2025).

Menurutnya, pemasangan tiang di sejumlah titik, terutama di ruas jalan desa dan jalan kabupaten, seharusnya dilakukan dengan izin resmi dari dinas terkait serta melalui proses musyawarah bersama masyarakat terdampak.

“Seharusnya ada pemberitahuan dulu atau musyawarah dengan warga. Jangan asal tanam tiang di depan rumah orang tanpa koordinasi. Ini menyangkut kenyamanan dan keamanan lingkungan,” tambahnya.

Warga berharap pemerintah daerah segera turun tangan untuk meninjau kegiatan tersebut agar tidak menimbulkan keresahan di masyarakat. Mereka juga meminta ke depan ada aturan yang lebih jelas mengenai tata cara pemasangan infrastruktur jaringan internet di wilayah Purwakarta.

Saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, pihak Myrepublika bernama Wahyu hanya memberikan jawaban singkat:

“Mohon maaf saya lagi di jalan sebentar, nanti ada tim saya yang hubungi Bapak.”

Sementara itu, Kepala Desa Cipinang, Wawan Juanda, ketika dimintai tanggapan, mengatakan bahwa pihak desa hanya menerima permohonan izin lingkungan (permit), sedangkan perizinan teknis dan legalitas lainnya menjadi kewenangan instansi di tingkat kabupaten.

Baca juga :  Wafatnya Ahmad Arif Imamulhaq, Momentum untuk mengevaluasi Perda Kepemudaan

“Kalau ke desa mah hanya permit, buat perizinan dan lain-lain di luar kita,” ujarnya.

Potensi Pelanggaran Hukum
Pemasangan tiang jaringan internet tanpa izin dapat berpotensi melanggar sejumlah peraturan perundang-undangan, di antaranya:

Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi,
Pasal 11 ayat (1) mewajibkan setiap penyelenggara telekomunikasi memperoleh izin dari pemerintah.
Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat dikenai sanksi administratif hingga pencabutan izin usaha (Pasal 47).

Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan,
Pasal 51 ayat (3) mengatur bahwa penggunaan jaringan listrik untuk kepentingan lain harus mendapat izin dari pihak berwenang, termasuk PLN.

Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang,
Pemasangan tiang di ruang publik tanpa izin dapat dianggap pelanggaran tata ruang dan dikenai sanksi administratif maupun pidana.

Peraturan Daerah (Perda) Setempat,
Setiap daerah memiliki ketentuan mengenai pemasangan tiang atau jaringan kabel yang wajib ditaati. Pelanggaran dapat berujung pada sanksi denda atau pembongkaran paksa.

KUHP Pasal 406 tentang Perusakan,
Jika pemasangan dilakukan tanpa izin di lahan pribadi atau merusak fasilitas umum, pelaku dapat diancam pidana hingga 2 tahun 8 bulan penjara.

Jika benar pemasangan dilakukan tanpa izin resmi, pemilik lahan atau pemerintah daerah berhak meminta pembongkaran. Apabila kegiatan tersebut menimbulkan gangguan terhadap lalu lintas atau keselamatan warga, sanksi hukum yang lebih berat dapat diterapkan.

Warga berharap Dinas terkait di Kabupaten Purwakarta segera turun langsung untuk meninjau dan menertibkan kegiatan tersebut, guna mencegah dan memastikan seluruh kegiatan infrastruktur digital berjalan sesuai aturan hukum yang berlaku.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *