Berita  

Komunitas Madani Purwakarta Laporkan UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan Wilayah II ke Kejari Purwakarta

banner 120x600

Indojabar.com, Purwakarta – Komunitas Madani Purwakarta (KMP) secara resmi melaporkan Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Pengawasan Ketenagakerjaan Wilayah II ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Purwakarta pada hari ini, Rabu, 3 Juli 2025 pukul 10.00 WIB. Laporan ini diajukan atas dugaan pembiaran terhadap pelanggaran ketenagakerjaan dan indikasi penyalahgunaan wewenang oleh oknum pengawas ketenagakerjaan.

Laporan dilayangkan berdasarkan temuan bahwa pengaduan resmi yang disampaikan KMP sejak bulan September 2022 terkait praktik pengupahan di bawah UMK serta potensi pelanggaran norma kerja tidak ditindaklanjuti oleh pihak UPTD secara patut dan profesional. Dalam keterangannya, Ketua KMP, Zaenal Abidin menyatakan:

“Pengawas ketenagakerjaan adalah garda terdepan perlindungan buruh. Ketika pengaduan diabaikan, itu bukan sekadar kelalaian administratif, tetapi bisa berujung pada pelanggaran hukum yang berdampak langsung pada hak-hak buruh.” Ungkapnya

Komunitas Madani Purwakarta menduga terdapat unsur kesengajaan pembiaran, sehingga patut didalami apakah hal ini merupakan bagian dari praktik penyalahgunaan wewenang sebagaimana diatur dalam Pasal 421 KUHP dan Pasal 17 UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Selain itu, KMP mendorong Kejari Purwakarta untuk membuka penyelidikan menyeluruh, termasuk kemungkinan adanya konflik kepentingan yang berpotensi pelanggaran Pasan 15 UU Tipikor.

Langkah hukum ini juga dimaksudkan untuk mendorong transparansi, akuntabilitas, dan reformasi pengawasan ketenagakerjaan di Kabupaten Purwakarta yang selama ini dinilai mandek dan tidak responsif terhadap keluhan masyarakat sipil.

KMP telah melampirkan satu bendeul bukti awal : Kronologis Dugaan Pembiaran Pidana Ketenagakerjaan; Daftar Perusahaan Yang DIduga Membayar Upah DIbawah UMK Purwakarta; Legal Opinion; Analisa Hukum Dugaan Pelanggaran Oleh UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan terhaap Pasal 421 KUHP dan Pasal 15 UU Tipikor; Surat dari KMP yang ditujukan kepada UPTD; Surat dari PT.GAS, Hal Jawaban Surat No : 072/KMP/PWK/X/2023, denga No : 02/GAS/XI/023; Klaim Pengupahan sesuai UMK yang di Publish di WEB, padahal faktualnya jauh dibawah UMK; Slip Gaji dari beberapa Perusahaan, Berita-berita Media Masa.

Baca juga :  Rojudin Terpilih Menjadi Ketua DKM Masjid Jamie Nurul Iman RW 03 Masa Bakti 2023-2026

Hal yang sangat memilukan bahwa kondisi faktual yang kasat mata terjadi bahwa disamping upahnya rendah, mereka bekerja sampai malam, tidak jarang hingga jam 22. Mereka seperti pekerja rodi yang tidak ada perlindungan hukum.

Komunitas Madani Purwakarta menegaskan komitmennya untuk terus mengawal proses hukum ini hingga tuntas dan menyerukan kepada semua pihak agar bersikap tegas dalam menegakkan keadilan ketenagakerjaan. (sep)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *