PURWAKARTA || INDOJABAR.COM – Bupati Purwakarta, Anne Ratna Mustika diminta menindak tegas Kepala OPD yang masih suka melakukan kegiatan diluar Wilayah. Selain dinilai penyerapan anggaran yang tidak efektif, juga mengundang resiko yang tinggi dengan membawa puluhan anak- anak.
Dinas Sosial, Pemberdayaan, Perlindungan Perempuan dan Anak (Dinsos PPPA) Kabupaten Purwakarta melakukan kegiatan di luar Kabupaten Purwakarta. Diduga kegiatan mengatasnamakan, Kegiatan Forum Anak Purwakarta (fakta) itu, Kepala Dinasnya tidak melakukan dengan unsur pimpinan di Pemerintahan.
“Bupati harus berani menegur kepala dinas yang masih melakukan kegiatan diluar wilayah, karena selain dinilai penyerangan anggaran yang tidak efektif, juga beresiko membawa anak anak berombongan,” Kata Pengamat Kebijakan Publik, Agus M Yasin.Senin (19/6).
Kepala Dinsos P3A Kabupaten Purwakarta, Didi Suardi membenarkan adanya kegiatan yang dilakukan bidang PPA di daerah Pangalengan Kabupaten Bandung, adapun anggaran yang digelontorkan sebesar Rp 80.000.000, pada hari ini Senin (19/6).
Namun, Didi Suardi mengaku kalau dirinya tidak ikut dalam kegiatan tersebut karena sepenuhnya merupakan tanggung jawab Kepala Bidang PPA,
“Betul ada kegiatan itu, dan saya kebetulan tidak ikut serta karena ada urusan lain di Polda Jabar,”Kata Didi Suardi yang dihubungi via Telepon.
Didi Suardi mengatakan, sebagai bentuk tanggung jawabnya atas kegiatan diluar wilayah tersebut dirinya akan memberikan teguran kepada Kepala Bidang PPA.
Ketua Bidang PPA, Heni yang hubungi beberapakali tidak merespon panggilan.
Sementara Kepala Seksi Bidang PPA, Dinar, menyebutkan kegiatan ini merupakan tahun kedua. Untuk tahun sebelumnya dilaksanakan di Lembang Kabupaten Bandung Barat.
Untuk tahun ini dilaksanakan di Kecamatan Pangalengan, Kabupaten Bandung dengan jumlah Peserta sebanyak 50 orang, yang pesertanya para pelajar SMP dan SMA se Kabupaten Purwakarta.
“Kegiatan yang dilaksanakan Bidang PPA bertujuan untuk peningkatan kapasitas anak serta untuk menambah wawasan lingkungan bagi anak anak Purwakarta.”Kata Dinar.(R21)