Berita  

Saat Mengikuti Tender Rehab Bendung Irigasi D.I  Harapan Jaya Tak Miliki SBU Dipersyaratkan, KAKI Minta CV Bulan Karya Ditindak Tegas

banner 120x600

Morowali – CV Bulan Karya yang beralamat Desa Bahomohoni, Kecamatan Bungku Tengah, Kabupaten Morowali, Provinsi Sulawesi Tengah merupakan pemenang tender/berkontrak Rehabilitasi Bendung Irigasi D.I Harapan Jaya Kecamatan Bumi Raya Kabupaten Morowali TA. 2024, dan diduga tidak memiliki SBU SI001/BS004 sebagai syarat mengikuti tender.

Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang pengadaan barang/jasa pemerintah,  BAB I Ketentuan Umum Pasal 1 Point 24 tentang peran serta ormas/masyarakat dan Peraturan LKPP Nomor 6 tahun 2022 tentang sistem pengaduan pengadaan barang/jasa pemerintah.

Umardin, S.E, Divisi Investigasi dan Pencegahan Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI) mengatakan, bahwa pihaknya  telah  melaporkan permasalahan ini  kepada pihak LKPP dan LPJK untuk berkoordinasi kepada Inspektorat Kabupaten Morowali,  terkait pemberian sanksi terhadap peserta penyedia yang diduga tidak memiliki SBU SI001 KBLI 2017 atau SBU BS004 KBLI 2020.

” Hal ini dapat dibuktikan melaui https://lpjk.pu.go.id pada data dan proses/pencarian badan usaha – status proses permohonan SBU di LSBU,” ujar Umardin,S.E, kepada media di Jakarta, Rabu 26 Juni 2025.

Diungkapkan Umardin, bahwa Ia  menyayangkan atas sikap penyedia Ir.M.A Sopyan, ST yang mengaku sebagai pemilik CV Bulan Karya, saat dikonfirmasi melalui panggilan telepon pada hari Selasa, 24 Juni 2025  terkait kepemilikan SBU dengan  emosi dan mengeluarkan kalimat, anda ini siapa dan apa hak anda menanyakan demikian, bahkan menantang wartawan media ini untuk bertemu di Morowali, bahkan Sopyan kepada awak media ini mengatakan bahwa Kanit Tipikor Polres Morowali merupakan saudaranya, dan saat dilakukan konfirmasi terkait dengan hal ini, Kanit Tipikor Polres Morowali mengatakan bahwa Sopyan bukan saudaranya, dan mengakui bahwa dirinya kenal dengan Sopyan.

Baca juga :  Sangsi Pidana Terhadap Pelaku Penipuan Online

Untuk itu, lLKPP dan LPJK diminta agar dapat berkoordinasi kepada Inspektorat Kab. Morowali guna mengusut permasalahan tersebut sesuai aturan dan prosedur yang berlaku,” tegas Umardin, S.E, Divisi Investigasi dan Pencegahan Komite Anti Korupsi Indonesia.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *