Berita  

KMP Resmi Laporkan Dugaan Penipuan Rekrutmen Kerja PT Metro, Soroti Potensi Pelanggaran Pasal 378 KUHP

banner 120x600

Indojabar.com, Purwakarta – Komunitas Madani Purwakarta (KMP) secara resmi melaporkan dugaan tindak pidana penipuan dan pungutan liar (pungli) dalam proses rekrutmen tenaga kerja di PT Metro Pearl Indonesia kepada Polres Purwakarta. Laporan ini didasarkan atas permintaan pendampingan hukum dari korban serta bukti-bukti yang dikumpulkan, termasuk transfer uang dan percakapan digital.

Modus operandi para pelaku adalah menjanjikan pekerjaan kepada para calon tenaga kerja (canaker) dengan meminta sejumlah uang terlebih dahulu. Jika ternyata korban tidak diterima bekerja, pelaku mengembalikan sebagian uang—namun tindakan ini dilakukan secara berulang terhadap banyak korban.

Zaenal Abidin, Ketua Umum KMP, menyampaikan bahwa pola perbuatan ini secara terang memenuhi unsur tindak pidana penipuan sebagaimana diatur dalam Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

“Walau sebagian uang dikembalikan, itu tidak menghapus unsur penipuan. Sebaliknya, justru memperlihatkan bahwa pelaku menyadari perbuatannya salah dan mencoba meredam reaksi korban dengan pengembalian parsial,” ujar Zaenal.

Dalam Legal Opinion yang dilampirkan KMP pada laporan, disebutkan bahwa perbuatan ini memenuhi unsur : Niat menguntungkan diri secara melawan hukum, Penggunaan tipu muslihat atau rangkaian kebohongan, Mendorong korban untuk menyerahkan uang.

Semua unsur ini terpenuhi, meskipun tidak semua korban melapor secara individual. Karena itu, KMP menegaskan bahwa kasus ini merupakan delik umum, yang dapat langsung diproses oleh penyidik tanpa perlu menunggu aduan pribadi dari korban.

“Kami tidak hanya datang membawa laporan, tapi juga pendapat hukum dan analisis yuridis. Kami ingin aparat tidak hanya mendengar keluhan, tapi segera melakukan penyelidikan mendalam,” lanjut Zaenal.

KMP juga menyerukan kepada korban lainnya untuk tidak takut bersuara dan menyampaikan pengaduan melalui kanal resmi KMP di Telp/WA 0819 9058 4548. Posko pendampingan hukum telah dibuka dan akan terus beroperasi sampai kasus ini ditindaklanjuti secara tuntas.

Baca juga :  Padepokan Pencak Silat 11 Elang Putih dari Selatan Purwakarta Siap Berlaga di SMI Jabar Cup 3

Kang ZA sampaikan Informasi Tambahan: Legal opinion dan ringkasan analisis hukum Pasal 378 KUHP telah diserahkan kepada Polres Purwakarta sebagai lampiran Lapdu ; dan Laporan disampaikan oleh KMP selaku organisasi masyarakat sipil dengan mandat pendampingan hukum berbasis keadilan sosial.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *