Indojabar.com, Purwakarta – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kabupaten Purwakarta melalui Bidang Ketentraman dan Ketertiban Umum (Trantibum) menertibkan sejumlah bangunan liar yang berdiri di atas lahan negara dan bahu jalan provinsi.
Penertiban dilakukan pada Selasa (22/4/2025), menyusuri jalur Jalan Raya Campaka hingga Jalan Raya Cibatu, yang merupakan perbatasan Kabupaten Purwakarta dan Subang.
Dalam operasi tersebut, puluhan bangunan liar berhasil ditertibkan oleh petugas. Mayoritas bangunan berdiri secara ilegal di atas fasilitas umum dan telah lama mengganggu ketertiban serta keindahan lingkungan.
Kabid Trantibum Satpol-PP Purwakarta, Teguh Juarsa, menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk penegakan Peraturan Daerah (Perda) sekaligus upaya menjaga keindahan tata kota.
“Kami melakukan penertiban terhadap bangunan liar semi permanen yang berdiri di atas tanah negara dan mengganggu estetika kota, khususnya di sepanjang jalur provinsi Cibatu hingga Campaka,” ujar Teguh.
Ia menambahkan, sebagian besar bangunan yang dibongkar dalam kondisi kosong atau tidak lagi digunakan sebagai tempat usaha. Satpol-PP sebelumnya juga telah melakukan sosialisasi kepada para pemilik bangunan melalui petugas kecamatan.
“Sosialisasi sudah kami lakukan sejak lama. Pembongkaran pun berjalan lancar karena dilakukan bersama pemilik bangunan tanpa kendala berarti,” ungkapnya.
Teguh turut mengimbau masyarakat agar tidak mendirikan bangunan di atas lahan negara atau fasilitas umum. Selain melanggar aturan, hal itu juga dapat merusak estetika dan mengganggu ketertiban lingkungan.
“Kami mengajak seluruh warga Purwakarta untuk menjaga keindahan dan ketertiban lingkungan. Jangan membangun di atas fasilitas umum, seperti bahu jalan atau tanah negara,” tegasnya.
Satpol-PP berharap, melalui penertiban ini, wajah kota Purwakarta semakin tertata, nyaman, dan tertib bagi seluruh masyarakat. (sep)