INDOJABAR.COM || PURWAKARTA – Komite Peduli Lingkungan Hidup Indonesia (KPLHI) tetap menolak pendirian PT. Wastec Internasional di Kabupaten Purwakarta yang membangun pengolahan limbah B3 di Desa Cilangkap Kecamatan Babakancikao, Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat
PT. Wastec Internasional dibangun diatas lahan seluas 63 Hektar yang diperuntukan mengelola limbah B3 dengan kapasitas ribuan ton dan Purwakarta akan menjadi brand kawasan “Black Zone”. Groundbreaking pembangunan pengolahan limbah B3 tersebut telah dilakukan Selasa (1/10) dihadiri Calon Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi.
Ketua Umum Komite Peduli Lingkungan Hidup Indonesia (KPLHI) Iwan Setiawan Frahaneta, tetap menolak pembangunan pengelolaan dan pemusnahan limbah B3 tersebut
“Kami sudah melayangkan surat pengaduan penolakan PT Wastec di Purwakarta kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dan kepada DPRD Purwakarta baik tiap dinas terkait yang mana kami mewakili masyarakat Purwakarta jelas tidak setuju,” kata Iwan, Rabu (02/10)
Menurut Iwan, PT Wastec Internasional bukan pabrik sampah atau pengelolaan sampah melainkan pengumpulan, pengelolaan dan pemusnahan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3).
“Ini bukan membangun pabrik pengelolaan sampah seperti apa yang sudah disampaikan Dedi Mulyadi. Kalau ini pengelola sampah TPA Cikolotok pindah donk,” ujar Iwan.
Dikatakan Iwan, yang perlu masyarakat ketahui, adanya pengelolaan B3 akan memberikan dampak besar dan penting bagi masyarakat dan lingkungan disekitarnya akibat adanya lalu lintas datangnya limbah B3 dari luar Kabupaten Purwakarta yang akan mencerminkan wajah negatif bagi kabupaten Purwakarta.
“Ironis, Purwakarta saat ini bisa dieksploitasi demi kepentingan politik semata, kemana PJ Bupati yang semestinya hadir pada peletakan batu pertama PT Wastec Internaisoal!,” ungkap Iwan.
“Dalam kajian ANDAL, RKL, RPL Perusahaan tersebut tidak mengundang elemen masyarakat di Kabupaten Purwakarta seperti (Lembaga Swadaya Masyarakat Lingkungan Hidup, Tokoh Masyarakat, Akademisi dan pihak – pihak yang bisa mewakili Kabupaten Purwakarta), karena kegiatan tersebut akan mencerminkan wajah negatif bagi Kabupaten Purwakarta.” Lanjutnya
Diketahui, berdasarkan nomor surat 009016/DPHK.Pwk/IX/2024, KPLHI sudah melayangkan surat kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dan nomor surat 010025/DPHK.Pwk/IX/2024 KPLHI akan melaksanakan Audiensi ke DPRD Purwakarta.***