Berita  

Masyarakat Purwakarta Keluhkan Keterlambatan Penerbitan Sertifikat PTSL

banner 120x600

INDOJABAR.COM || PURWAKARTA – Keterlambatan penerbitan sertifikat PTSL (Program Pendataan Tanah Sistematis Lengkap) menjadi keluhan masyarakat. PTSL merupakan program pemerintah pusat yang bertujuan untuk mempercepat proses pendataan tanah di Indonesia, memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah, dan mengurangi sengketa tanah.

Namun program tersebut, mengundang kekecewaan masyarakat atas keterlambatan penerbitan sertifikat PTSL (Pendataan Tanah Sistimatis Lengkap) yang sudah hampir 3 tahun belum di terbitkan alias belum jadi.

Salah satunya, sebut saja PY (51), warga Desa Cipinang, Kecamatan Cibatu, Kabupaten Purwakarta, Provinsi Jawa Barat, merasa jenuh dan kecewa karena tidak ada kejelasan proses pembuatan sertifikat tanah miliknya lewat program PTSL yang sudah hampir 3 Tahun belum juga jadi.

Dirinya mengaku telah mendaftar program sertifikat PTSL pada tahun 2021 lalu. Namun hingga saat ini Tahun 2024 sudah hampir berakhir di ujung bulan, namun belum juga menerima sertifikat PTSL tersebut.

“Saya sudah mendaftar ke Desa Cipinang pada tahun 2021 lalu dan telah memenuhi persyaratan untuk mengikuti pembuatan sertifikat PTSL. Bahkan sudah membayar admisntrasi dengan nominal yang sudah di tentukan oleh pemerintah yakni Rp 150.000 per-bidang.” Ungkap PY Kepada Wartawan beberapa waktu lalu.

Masyarakat meminta pihak ATR/BPN Kabupaten Purwakarta segera menindaklanjuti dan mempercepat proses penerbitan sertifikat tanah PTSL, mengingat sertifikat tanah sangat penting bagi kepastian hukum atas kepemilikan tanah. BPN diharapkan dapat mengidentifikasi dan mengatasi hambatan-hambatan tersebut agar layanan kepada masyarakat dapat ditingkatkan.

Ditempat terpisah, Perwakilan BPN Dakir selaku Staff ATR / BPN Kabupaten Purwakarta Bdiang seksi 3 penataan dan pemberdayaan mewakili Kepala BPN yang saat ini belum bisa ditemui, karena kebetulan sedang ada undangan rapat di kota bandung, Jawa Barat

Baca juga :  Camat Cibatu Bayu Permadi Hadiri Gebyar 10 Muharam Di Desa Cipinang

Kepada awak media, Dakir menjelaskan jika pihaknya tidak ada niatan untuk memperlambat proses penerbitan sertifikat tanah melalui program PTSL.

Namun proses tertundanya penerbitan sertifikat tanah PTSL ada beberapa kendala, salah satunya dari Satgas PTSL menjadi salah satu faktor yang menyebabkan keterlambatan dalam penerbitan sertifikat PTSL.

“Saat ini terkendala oleh Satgas PTSL yang sudah memasuki pensiun dan pindah tugas ke luar kota.” Kata perwakilan BPN Dakir Saat di temui di ruang kerjanya, Jum’at 5 Juli 2024

Dakir menyebut, pihaknya sudah berkomunikasi dengan Satgas PTLS yang sudah pensiun dan pindah keluar kota. Insaa Allah dalam waktu dekat, kita akan tindaklanjuti penerbitan sertifikat PTSL secara bertahap.

“Mudah-mudahan dalam waktu dekat, yakni bulan ini kita dapat menyalurkan sertifikat PTSL Kepada masyarakat secara bertahap.” Pungkasnya (Sep21)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *