Berita  

KMP LENGKAPI BERKAS YANG DIMINTA KPK, TINDAK LANJUT DUGAAN PIDANA KORUPSI DBHP

banner 120x600

IndoJabar.com, Purwakarta — Komunitas Madani Purwakarta (KMP) menyatakan telah melengkapi dan secara resmi menyerahkan seluruh dokumen dan alat bukti kepada Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK), menindak lanjuti Surat KPK No. R/5907/PM.00.00/30-31/12/2025, sebagai bagian dari tindak lanjut laporan dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan Dana Bagi Hasil Pajak (DBHP) Kabupaten Purwakarta Tahun Anggaran 2016–2025.

Dalam kesempatan ini, KMP menyerahkan kepada KPK seluruh dokumen laporan dan alat bukti sebagaimana tercantum dalam Daftar Isi Laporan, yang meliputi Dokumen Pembuka, Substansi Perkara, Dokumen Keuangan dan Teknis Perkara, serta Alat Bukti dan Dokumen Pendukung, yang disampaikan secara lengkap dan sistematis untuk memperkuat pembuktian dugaan tindak pidana korupsi dimaksud.
Penyerahan berkas tersebut dilakukan hari ini, Rabu 14 Januari 2026, sebagai wujud komitmen KMP dalam mendukung proses penegakan hukum yang profesional, transparan, dan akuntabel.

Dokumen yang disampaikan disusun berdasarkan temuan resmi Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI), dokumen penganggaran daerah, serta kronologi kejadian yang telah dibahas dalam berbagai forum resmi pemerintahan, termasuk Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU).

KMP menegaskan bahwa DBHP merupakan hak desa yang bersumber dari penerimaan pajak dan retribusi daerah dan secara hukum merupakan bagian dari keuangan desa yang termasuk dalam ruang lingkup keuangan negara. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014, pemerintah kabupaten wajib menyalurkan DBHP kepada desa secara tepat waktu dan tepat jumlah, serta tidak boleh ditunda atau dikurangi, kecuali dalam kondisi luar biasa sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Namun dalam praktiknya, Pemerintah Kabupaten Purwakarta secara berulang tidak melaksanakan kewajiban tersebut, baik dari sisi ketepatan waktu maupun ketepatan jumlah, sehingga menimbulkan kerugian nyata terhadap keuangan desa dan keuangan negara, serta berdampak langsung pada penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik di desa.

Baca juga :  BP2MI dan drg Putih Sari Gelar Sosialisasi Migrasi Aman di Purwakarta, Ratusan Warga Antusias Ikuti Edukasi Peluang Kerja ke Luar Negeri

Berdasarkan LHP BPK RI Nomor 34A/LHP/XVIII.BDG/05/2018, ditemukan kekurangan pembayaran DBHP Tahun Anggaran 2016–2017 sebesar Rp47.253.370.477. Temuan tersebut berlanjut pada LHP BPK RI Nomor 19A/LHP/XVIII.BDG/05/2019, di mana kewajiban DBHP Tahun Anggaran 2018 tidak dianggarkan dan tunggakan DBHP Tahun Anggaran 2016–2017 belum diselesaikan, sehingga total kerugian meningkat menjadi Rp71.700.460.780.

Penyimpangan semakin nyata pada Tahun Anggaran 2019 ketika DBHP tahun berjalan sebesar Rp26,63 miliar tidak dibayarkan sama sekali, sementara APBD 2019 justru digunakan untuk membayar kewajiban lama DBHP 2017–2018 melalui penerbitan SP2D sebesar Rp48,66 miliar, yang menunjukkan terjadinya pembayaran lintas tahun tanpa dasar hukum serta penghilangan kewajiban DBHP tahun berjalan.

Pola yang sama kembali terjadi pada Tahun Anggaran 2020. DBHP yang seharusnya ditransfer sebesar Rp27,79 miliar hanya dibayarkan Rp26,91 miliar, sementara APBD kembali digunakan untuk membayar kewajiban lama DBHP Tahun Anggaran 2016 melalui SP2D sebesar Rp3,02 miliar, menegaskan adanya penyimpangan yang sistematis dan berulang.

Dalam kurun Tahun Anggaran 2021–2024, kewajiban DBHP tidak diselesaikan secara menyeluruh dan tidak terdapat penyelesaian yang didukung audit investigatif dari BPKP, serta tidak terlihat langkah korektif yang kuat dari pihak eksekutif maupun legislatif daerah.

Pada Tahun Anggaran 2025, DBHP yang seharusnya dibayarkan sebesar Rp66,02 miliar hanya dibayarkan Rp28,09 miliar, sehingga terjadi kekurangan pembayaran sebesar Rp37,93 miliar. Pada tahun yang sama, kembali terjadi pembayaran lintas tahun melalui SP2D sebesar Rp19,74 miliar untuk kewajiban lama DBHP Tahun Anggaran 2017–2018.

KMP menilai rangkaian peristiwa tersebut menunjukkan indikasi kuat terjadinya perbuatan melawan hukum, penyalahgunaan kewenangan, serta kerugian keuangan negara dan desa yang berlangsung hampir satu dekade dan melibatkan berbagai unsur penyelenggara pemerintahan.

Oleh karena itu, KMP meminta agar perkara ini ditingkatkan ke tahap penyelidikan dan penyidikan, termasuk dengan memanggil dan memeriksa pihak-pihak yang bertanggung jawab lintas periode jabatan, mengamankan seluruh alat bukti, serta menelusuri aliran dan penggunaan DBHP sebagai bagian dari upaya perlindungan keuangan negara dan pemulihan hak desa.

Baca juga :  Dandim 0619/Purwakarta Apresiasi Para Petani dan Masyarakat Atas Dedikasinya Menjaga Ketahanan Pangan

PERNYATAAN RESMI KETUA KMP

Ketua Komunitas Madani Purwakarta, Ir. Zaenal Abidin, MP, menyampaikan:
“Hari ini kami secara resmi menyerahkan seluruh laporan dan alat bukti kepada KPK sebagai tindak lanjut atas Surat KPK Nomor R/5907/PM.00.00/30-31/12/2025. Ini adalah tanggung jawab moral dan konstitusional kami untuk memastikan penyimpangan DBHP yang berlangsung hampir satu dekade tidak berhenti sebagai persoalan administratif, tetapi diselesaikan melalui proses hukum yang adil, terbuka, dan tuntas.”

“Kami berharap perkara ini segera ditingkatkan ke tahap penyelidikan dan penyidikan agar kerugian negara dapat dipulihkan dan hak desa dikembalikan sepenuhnya. KMP akan terus mengawal proses ini sampai tuntas demi kepastian hukum, keadilan bagi desa, dan perlindungan keuangan negara.” (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *