Berita  

Lapor KPK Dugaan Korupsi DBHP Purwakarta, KMP Ajukan Permohonan Perlindungan ke LPSK

banner 120x600

Indojabar.com, Purwakarta – Komunitas Madani Purwakarta (KMP) menegaskan bahwa penundaan dan tidak tersalurkannya Dana Bagi Hasil Pajak (DBHP) tahun 2016–2018 yang mencapai Rp71,7 miliar merupakan dugaan pelanggaran berat pengelolaan keuangan daerah. Pada 20 November 2025, KMP telah melaporkan kasus tersebut secara resmi kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan telah memperoleh Nomor Register Pengaduan 2025-A-04504.

Beberapa hari kemudian, pada 24 November 2025, Ketua KMP Zaenal Abidin juga telah mengajukan permohonan perlindungan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) sebagai langkah antisipatif atas potensi ancaman yang mungkin timbul akibat laporan yang menyangkut pejabat daerah dan nilai anggaran besar.

DBHP 2016–2018: Fakta Pelanggaran Berat yang Tidak Bisa Ditutupi

KMP mendasarkan laporan kepada KPK setelah menemukan sejumlah fakta yang mengindikasikan adanya penyimpangan serius, antara lain:

Dana DBHP 2016–2018 tidak disalurkan kepada desa, tanpa ada kondisi luar biasa yang sah secara hukum.

SP2D tahun 2019 dan setelahnya yang digunakan untuk membayarkan kewajiban tahun 2016–2018 menunjukkan adanya penyimpangan mekanisme anggaran, serta membuka indikasi manipulasi dokumen publik terkait realisasi anggaran.

Analisis hukum, rekonsiliasi keuangan, dan dokumen-dokumen resmi menunjukkan adanya potensi kerugian negara dan adanya pihak yang berpotensi diuntungkan secara tidak sah.

KMP menegaskan bahwa kondisi ini tidak dapat dipandang sebagai kesalahan administratif biasa, melainkan bagian dari dugaan skema sistemik penundaan dan pengalihan DBHP yang harus diuji melalui proses penegakan hukum.

Pengajuan Perlindungan ke LPSK: Langkah Resmi Menjaga Integritas Penegakan Hukum

Menurut Ketua KMP Zaenal Abidin, pengajuan perlindungan ke LPSK merupakan langkah yang diperlukan untuk memastikan:

  1. Keselamatan pelapor dan tim KMP, mengingat kasus ini menyangkut pejabat daerah dan struktur strategis keuangan daerah.
  2. Kepastian hukum bagi pelapor, sesuai Pasal 28 dan Pasal 10 UU Perlindungan Saksi dan Korban.
  3. Tidak adanya intimidasi, kriminalisasi, atau tekanan balik yang dapat menghambat proses hukum di KPK.

“Kami mengambil langkah konstitusional. Laporan ke KPK adalah kewajiban warga negara, dan permohonan ke LPSK adalah langkah untuk memastikan proses hukum berjalan tanpa ancaman. Negara wajib melindungi pelapor tindak pidana korupsi,” tegas Zaenal Abidin.

KMP juga menegaskan bahwa seluruh bukti dan dokumen yang diajukan adalah sah, lengkap, dan dapat diuji, termasuk analisis hukum, rekonsiliasi DBHP, Perda APBD, Perbup, serta bukti realisasi anggaran.

Baca juga :  Dandim 0619/Purwakarta Hadiri Upacara Peringatan HUT TNI Ke -78 Tingkat Korem 063/SGJ

KMP: Kami Siap Hadapi Proses Hukum

KMP menyatakan bahwa pihaknya siap untuk:

  1. Menyerahkan seluruh dokumen pendukung kepada KPK
  2. Menghadiri klarifikasi dan pemeriksaan lanjutan
  3. Berkoordinasi dengan LPSK
  4. Membuka data kepada aparat penegak hukum demi kepentingan publik

KMP menegaskan bahwa laporan ini bukan tindakan politik, tetapi gerakan masyarakat sipil untuk meluruskan tata kelola keuangan daerah dan memastikan desa-desa di Purwakarta memperoleh hak fiskalnya secara benar.

Seruan kepada Publik dan Pemerintah

KMP mengajak masyarakat Purwakarta, pemerintah desa, akademisi, dan organisasi masyarakat sipil untuk:

  1. Mengawal proses hukum di KPK
  2. Mendorong transparansi Pemkab Purwakarta terkait DBHP 2016–2018
  3. Menolak setiap bentuk intimidasi terhadap pelapor dan masyarakat sipil

KMP juga meminta pemerintah pusat, termasuk Kemendagri dan Kemenkeu, untuk mengawasi pemulihan hak fiskal desa dan memastikan tidak ada penyimpangan lanjutan.

Laporan resmi ke KPK dan permohonan perlindungan ke LPSK adalah bagian dari komitmen KMP untuk memastikan kebenaran, transparansi, dan akuntabilitas publik. Kasus DBHP 2016–2018 bukan hanya persoalan administrasi, tetapi menyangkut keadilan fiskal untuk desa dan kepercayaan publik terhadap pemerintah daerah.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *