Berita  

KMP DESAK KEJARI LANJUTKAN PENANGANAN DUGAAN KORUPSI DANA DESA DI 11 DESA PURWAKARTA

banner 120x600

Purwakarta — Komunitas Madani Purwakarta (KMP) secara resmi mendesak Kejaksaan Negeri Purwakarta untuk melanjutkan penanganan perkara dugaan penyalahgunaan Dana Desa di 11 desa Kabupaten Purwakarta, yang dinilai belum pernah dihentikan secara sah menurut hukum.

Desakan ini disampaikan melalui surat resmi bernomor 0217/KMP/PWK/XI/2025 yang dikirimkan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Purwakarta, dengan tembusan kepada Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas), dan Komisi Kejaksaan Republik Indonesia (Komjak RI).

KMP Menilai Ada Ketidakkonsistenan dan Dugaan Penyimpangan Prosedur

Berdasarkan hasil pemantauan publik dan kajian hukum yang dihimpun oleh KMP, ditemukan inkonsistensi pernyataan dan potensi pelanggaran hukum dalam proses penanganan perkara ini.

KMP menemukan fakta-fakta berikut:

  1. Berdasarkan surat resmi Kejari Purwakarta Nomor B-3417/M.2.14.2/Dti.3/10/2025, Kejari menyatakan tidak pernah menerbitkan SP3 atas perkara Dana Desa.
  2. Namun, dalam pemberitaan ANTARA News tanggal 23 Agustus 2025, Kepala Kejari justru menyatakan bahwa SP3 telah diterbitkan dan dana sebesar Rp976.535.301 telah diserahkan kepada Pemerintah Kabupaten Purwakarta.
  3. Dana tersebut disebutkan dititipkan di rekening RPL Kejari Purwakarta di Bank BRI dan kemudian diserahkan langsung kepada Sekda Purwakarta, tanpa penyetoran ke Kas Daerah, sebagaimana diwajibkan oleh UU No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara.
  4. Hingga saat ini, tidak ditemukan dokumen hukum formil berupa SP3 sah yang dapat menjadi dasar penghentian penyelidikan.

Penyerahan Dana Diduga Melanggar Aturan Keuangan Negara

KMP menilai tindakan penyerahan dana hasil penyelidikan oleh Kejari kepada Sekda tanpa dasar hukum formil merupakan tindakan melampaui kewenangan (abuse of power) dan berpotensi melanggar:

UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 (Tipikor),

UU No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, dan

Baca juga :  Cukupi Ketersediaan Air di Waduk Kaskade Citarum, Jasa Tirta II Turut Sukseskan Operasi Modifikasi Cuaca 2024

UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.

“Pengembalian kerugian negara tidak menghapus tindak pidana korupsi. Karena itu, perkara ini wajib dilanjutkan sampai tahap penuntutan,” tegas Ir. Zaenal Abidin, MP, Ketua Komunitas Madani Purwakarta.

KMP Desak Kejari Baru Bertindak Tegas dan Transparan

Melalui surat tersebut, KMP secara resmi meminta:

1.Kepala Kejaksaan Negeri Purwakarta yang baru untuk:

Melakukan audit dan peninjauan internal terhadap status hukum perkara Dana Desa di 11 desa;

Menyelenggarakan gelar perkara ulang secara resmi dengan melibatkan Kejaksaan Tinggi Jawa Barat;

Melanjutkan proses penyidikan atas dugaan korupsi Dana Desa yang dihentikan tanpa dasar SP3 sah;

Menyampaikan hasil klarifikasi atau tindak lanjut secara terbuka kepada publik.

2.Kejaksaan Tinggi Jawa Barat untuk melakukan supervisi langsung dan memastikan konsistensi penegakan hukum di daerah.

3.Komisi Kejaksaan RI dan Jamwas untuk melakukan pemeriksaan etik dan investigasi internal terhadap pejabat sebelumnya yang diduga melampaui kewenangan dalam penghentian perkara.

Dasar Hukum Desakan

Pasal 4 UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001: Pengembalian kerugian negara tidak menghapus pidana.

Pasal 109 ayat (2) KUHAP: Penghentian penyidikan hanya sah bila berdasarkan alasan hukum formil.

UU No. 1 Tahun 2004: Pengembalian dana wajib disetor ke Kas Negara/Daerah.

UU No. 30 Tahun 2014: Penyalahgunaan wewenang mencakup tindakan melampaui dan mencampuradukkan kewenangan.

KMP: “Kejari Boleh Berganti Pejabat, Tapi Hukum Tidak Boleh Berhenti”

“Kami percaya bahwa Kejaksaan Negeri Purwakarta di bawah kepemimpinan baru akan berkomitmen menegakkan hukum dengan adil dan transparan,” ujar Zaenal, Ketua KMP.

KMP berharap langkah ini menjadi momentum untuk memulihkan kepercayaan publik terhadap lembaga Kejaksaan sebagai pilar keadilan negara dan memastikan tidak ada penyalahgunaan wewenang dalam penegakan hukum. Pungkas Zaenal Abidin.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *