Berita  

Gelapnya Lorong Keadilan, Hallo : Apa Kabar Kasus Gratifikasi Mobil Mewah?

Foto Istimewa
banner 120x600

Indojabar.com, Purwakarta – Kang ZA, Ketua Komunitas Madani Purwakarta kembali menyoroti dugaan gratifikasi yang menyeret mantan Bupati Purwakarta, Anne Ratna Mustika, seolah ditelan gelapnya lorong keadilan.

Penyitaan barang bukti berupa kendaraan mewah Toyota Innova Hybrid No. Pol. T-1507-CA oleh Kejari Purwakarta pada 5 Mei 2024 sempat menjadi sorotan publik. Namun, hingga kini, September 2025, lebih dari setahun berlalu, kasus ini tak kunjung menampakkan progres berarti.

Padahal, menurut Pasal 30 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan, penyitaan barang bukti hanya dapat dilakukan setelah terbit Surat Perintah Penyidikan (P-8). Artinya, sejak saat itu mestinya sudah ada kepastian hukum: apakah perkara ini dilanjutkan ke penuntutan atau justru dihentikan melalui mekanisme hukum yang sah.

Komunitas Madani Purwakarta (KMP) tidak tinggal diam. Dua kali surat resmi dilayangkan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Purwakarta, yakni pada 15 Juli 2024 dan 4 Februari 2025, untuk meminta informasi perkembangan penanganan kasus ini. KMP meminta dua hal fundamental:

  1. Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang wajib ditembuskan kepada KPK sesuai mandat UU No. 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi.
  2. Ekspose hasil penyelidikan, penyidikan, hingga rancangan dakwaan agar publik dapat menilai keseriusan penegakan hukum.

Namun, hingga hari ini, tidak ada jawaban memadai. Diamnya institusi hukum dalam perkara ini semakin meneguhkan dugaan adanya “tembok kokoh” yang sulit ditembus oleh aparat penegak hukum.

Ketika ditanya awak media, Ketua KMP, Kang ZA, menyatakan dengan tegas:

“Kasus ini harus didesak secara agresif oleh masyarakat luas, secara bergelombang. Elit aktivis pun harus bergerak taktis melalui saluran hukum yang ada. Kalau tidak, jangan berharap ada transparansi.”

Lebih lanjut, Kang ZA menegaskan bahwa KMP mempunyai kepentingan, hak, sekaligus kewajiban moral untuk mengawal kasus ini.

“Kami ingin menegakkan tatanan masyarakat madani: sebuah tatanan yang taat hukum, berlandaskan Pancasila, dan konstitusi UUD 1945,” ungkapnya.

KMP juga menyerukan kepada masyarakat untuk memperkuat fungsi sosial kontrol terhadap setiap penyelenggara negara, agar tidak ada lagi ruang bagi praktik gratifikasi maupun korupsi yang dibiarkan berlalu tanpa kejelasan hukum.

Baca juga :  Dukung Asta Cita, Polsek Campaka Lakukan Sambang Kamtibmas Ke Petani

“Fenomena ini adalah potret nyata gelapnya lorong keadilan,” pungkas Kang ZA.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *