Berita  

Kerja Rodi Berkedok Outsourcing: DPRD Purwakarta dimanakah keberadaanmu?

banner 120x600

Purwakarta – Komunitas Madani Purwakarta (KMP) menegaskan hasil rapat kerja bersama DPRD dan instansi terkait yang digelar beberapa waktu lalu 3 September 2025 , telah membuka fakta pahit: sistem upah murah dan pelanggaran hukum ketenagakerjaan marak terjadi di Purwakarta. Buruh outsourcing hanya menerima UMP Jawa Barat, padahal UMK Purwakarta jelas lebih tinggi dan wajib dibayarkan.

Kerja Rodi di Depan Mata DPRD

Praktik ini menjadikan buruh outsourcing sebagai korban kerja rodi gaya modern. Mereka dipekerjakan penuh tenaga, namun hak normatifnya dipangkas. Lebih miris lagi, hal ini berlangsung di depan mata DPRD Purwakarta, yang seolah hanya menjadi penonton tanpa tindak lanjut tegas setelah rapat kerja.

Ketua KMP, Kang ZA menegaskan:

“Apa yang dialami buruh outsourcing di Purwakarta hari ini adalah kerja rodi gaya modern. Mereka dipaksa bekerja keras, tetapi hak UMK-nya dirampas. Ini bukan sekadar pelanggaran hukum, tetapi pengkhianatan terhadap rasa keadilan rakyat.”

DPRD Jangan Cuci Tangan

DPRD Purwakarta memiliki fungsi pengawasan sesuai Undang-Undang. Jika DPRD membiarkan praktik ini, maka DPRD ikut bersalah karena gagal menunaikan kewajibannya. Jangan biarkan lembaga legislatif hanya berhenti pada rapat formal tanpa aksi nyata.

Masih dalam kesempatan yang sama, Ketua KMP menegaskan:

“DPRD Purwakarta jangan hanya jadi penonton. Rapat kerja sudah membongkar fakta sistem upah murah, lalu apa tindak lanjutnya? Jika DPRD diam, berarti DPRD ikut melanggengkan perampasan hak buruh.”

Dasar Hukum yang Tegas

Pasal 88E UU 13/2003 jo. UU Cipta Kerja: pengusaha dilarang membayar di bawah upah minimum.

Pasal 66 UU Ketenagakerjaan: tanggung jawab upah ada pada perusahaan outsourcing.

Pasal 185 UU 13/2003: pelanggaran upah minimum dapat dipidana 1–4 tahun dan/atau denda Rp100–400 juta.

Baca juga :  Ciptakan Rasa Aman, Polsek Jatiluhur Laksanakan Pam Gereja Pasundan

Dengan aturan sejelas ini, DPRD tak bisa berdalih. “Diam berarti ikut mengkhianati buruh Purwakarta”. Dan menjadi catatan khusus, mereka tak layak dipilih kembali di periode berikutnya!

Tuntutan KMP

  1. DPRD Purwakarta segera membentuk tim khusus pengawasan ketenagakerjaan untuk menghentikan praktik kerja rodi berkedok outsourcing.
  2. Disnaker Purwakarta dan Jawa Barat wajib menindak perusahaan yang membayar di bawah UMK.
  3. Publik menuntut keterbukaan hasil rapat kerja DPRD agar tidak berhenti sebagai formalitas belaka.

Penutup

Purwakarta tidak boleh menjadi “surga” Pengusaha Nakal yang memperlakukan buruh dengan kerja rodi. DPRD harus memilih: berpihak pada buruh atau menjadi bagian dari pembiaran. KMP menegaskan, bila DPRD tetap diam, maka rakyat berhak menilai lembaga tersebut ikut melanggengkan perampasan hak buruh.

KMP pun menutup dengan ultimatum:

“Kami menuntut DPRD segera membentuk tim pengawasan khusus, dan Disnaker turun tangan menindak perusahaan nakal. Kalau pemerintah dan DPRD terus berdiam diri, KMP bersama rakyat siap turun ke jalan untuk menuntut keadilan.”

Hotline Aduan

Komunitas Madani Purwakarta (KMP)
Jl. Sulukuning No. 112, Purwakarta
Telp: 081990584548

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *