Indojabar.com, Purwakarta – Komunitas Madani Purwakarta (KMP) menyoroti tidak ditransfernya Dana Bagi Hasil Pajak (DBHP) tahun 2016–2018 senilai Rp71,7 miliar kepada desa-desa penerima. Fakta ini terkonfirmasi dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDP) DPRD Purwakarta yang menghadirkan eksekutif daerah.
Ketua DPRD menegaskan:
Tidak ada kondisi luar biasa (force majeure) saat itu.
Tidak ada persetujuan DPRD untuk penundaan maupun pengalihan DBHP.
Tidak melalui mekanisme perubahan APBD
Artinya, penahanan DBHP adalah perbuatan melawan hukum. Dalih bahwa dana tersebut dijadikan hutang Pemkab dinilai akal-akalan karena tidak dikenal dalam peraturan perundang-undangan.
KMP menegaskan, DBHP adalah dana wajib transfer yang hanya bisa ditunda bila ada krisis fiskal atau bencana besar, itupun dengan mekanisme perubahan APBD yang disetujui DPRD. Fakta menunjukkan syarat ini tidak terpenuhi.
Lebih jauh, perlu ditelusuri ke mana DBHP tersebut mengalir. Pada periode 2016–2018 justru marak proyek infrastruktur besar, yang menguatkan dugaan bahwa DBHP dialihkan untuk memperkaya pihak korporasi tertentu.
Dugaan tindak pidana korupsi pun menguat, dengan potensi penerapan Pasal 2, 3, 8, bahkan Pasal 15 UU Tipikor, bila terbukti ada pemufakatan pejabat untuk menahan atau mengalihkan dana.
KMP segera laporkan ke aparat penegak hukum, unruk segera membuka penyelidikan dan audit investigatif, karena kasus ini menyangkut hak desa senilai puluhan miliar rupiah. Pungkas Zaenal Abidin, Ketua KMP.***