Indeks
Berita  

Aktivitas Galian Tanah Merah di BBC Diduga Ilegal, KPLHI Desak Pemkab Purwakarta Bertindak

Foto : Aktivitas galian tanah merah diduga ilegal beroperasi di wilayah Kecamatan Babakan Cikao, Purwakarta. (dok_indojabar)

Indojabar.com, Purwakarta – Aktivitas galian tanah merah di Desa Mulyamekar, Kecamatan Babakan Cikao, Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat, menuai sorotan publik.

Komite Peduli Lingkungan Hidup Indonesia (KPLHI) Kabupaten Purwakarta menilai kegiatan tersebut tidak hanya merusak lingkungan, tetapi juga berpotensi menimbulkan kerugian bagi masyarakat sekitar.

Ketua DPH KPLHI Purwakarta, Teguh Wahyudin, mengatakan praktik galian tanah merah ilegal di wilayah Babakan Cikao merupakan bentuk kejahatan lingkungan yang tidak boleh dibiarkan.

“Kami meminta Pemkab Purwakarta melalui dinas terkait segera menutup dugaan galian C ilegal ini,” kata Teguh, Kamis (4/9).

Menurutnya, praktik galian tanpa izin kerap berdampak buruk terhadap kelestarian lingkungan, mulai dari kerusakan ekosistem, pencemaran, hingga ancaman bencana tanah longsor.

Teguh menambahkan, selain merugikan lingkungan, aktivitas tersebut juga mengabaikan kepentingan umum serta aturan hukum yang berlaku.

KPLHI mendesak agar pemerintah daerah segera turun tangan melakukan investigasi sekaligus mengambil langkah tegas untuk menghentikan aktivitas yang diduga ilegal itu.

Hingga berita ini diturunkan, pihak pengusaha galian belum dapat dimintai keterangan resmi. Saat tim media melakukan investigasi ke lokasi, pengusaha tidak berada di tempat.

Seorang pekerja yang ditemui di lokasi mengaku tidak mengetahui siapa pemilik galian tersebut.

“Kami tidak tahu siapa pemiliknya, kami hanya sebatas pekerja di sini, Pak,” ujarnya, Kamis (4/9).

Pernyataan senada juga disampaikan seorang juru parkir di sekitar lokasi. Dirinya mengatakan tidak mengetahui pemilik galian tanah merah, namun menyebut tanah merah dari lokasi itu dikirim untuk keperluan pengurugan proyek jalan tol yang sedang dikerjakan PT Waskita.***

Exit mobile version