Berita  

KMP Bongkar Pembiaran Sistemik : Upah Murah dan Pelanggaran Hukum Ketenagakerjaan di Purwakarta

banner 120x600

Indojabar.com, Purwakarta – hari ini menjadi saksi pertemuan penting antara Komunitas Madani Purwakarta (KMP), Komisi IV DPRD Kabupaten Purwakarta, UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan Wilayah II, dan Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Purwakarta. Pertemuan ini digelar untuk menjawab masifnya dugaan pelanggaran hak-hak normatif buruh yang selama ini dibiarkan tanpa penindakan tegas.

KMP memandang, praktik pengupahan di bawah UMK, jam kerja berlebih, pemagangan ilegal, hingga lemahnya pengawasan UPTD telah menciptakan lingkaran impunitas struktural yang merugikan buruh dan publik. Bahkan, setelah perusahaan mengakui pelanggaran, UPTD tetap diam tanpa rekomendasi dan tindak lanjut.

“Kami tidak bisa lagi mentolerir pembiaran sistemik ini. Hak buruh adalah amanat konstitusi. DPRD dan pemerintah daerah wajib mengambil langkah korektif, bukan sekadar formalitas rapat,” tegas Zaenal Abidin, Ketua KMP.

Pelanggaran yang Terungkap :

Pengupahan di bawah UMK terjadi masif sejak 2022–2025.

Lembur tidak dibayar, jam kerja melampaui ketentuan undang-undang.

Pemagangan tidak sesuai Permenaker No. 6/2020.

Minimnya kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan dan K3.

Status kerja tidak jelas melalui outsourcing/PKWT berkepanjangan.

Kelemahan Pengawasan UPTD Wilayah II :

Tim pemeriksa sudah dibentuk, namun tidak pernah melakukan sidak/inspeksi mendadak.

Tidak ada laporan publik hasil pengawasan.

Tidak ada rekomendasi penindakan, meski pelanggaran nyata terjadi.

Tuntutan KMP :

  1. DPRD Komisi IV menjadwalkan investigasi & sidak langsung ke industri pelanggar.
  2. Pembentukan Panja/Pansus untuk mendalami praktik pengupahan di bawah UMK.
  3. Pemda dan UPTD menindak tegas perusahaan, baik sanksi administratif maupun pidana.
  4. Perbaikan sistem pengawasan agar transparan, akuntabel, dan berpihak pada buruh.
  5. Partisipasi publik dan buruh dalam mengawal kinerja lembaga pengawas.

KMP Menegaskan :

Kehadiran investasi di Purwakarta harus berkeadilan dan berkelanjutan, bukan merampas hak buruh.

DPRD sebagai representasi rakyat wajib memastikan fungsi pengawasan berjalan nyata.

Purwakarta ke depan harus menjadi daerah ramah investasi sekaligus ramah pekerja.

“Negara tidak boleh absen. Membiarkan pengusaha melanggar hukum adalah bentuk pengkhianatan terhadap konstitusi. Kami menuntut penegakan hukum nyata, bukan janji di atas kertas,” pungkas Kang ZA, Ketua KMP.

Ricky Syamsul Fauzi, SH., Ketua Komisi IV menyatakan dengan tegas dan lugas siapl melaksanakan tupoksi kontrol untuk penegakan perundang-undangan ketenagakerjaan. Demikian disampaikan di akhir rapat tersebut.***

Baca juga :  Kodim 0619/Purwakarta Buka Kembali CFN dan Wiskul, Tingkatkan Ekonomi Masyarakat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *