Subang – Aktivitas galian tanah merah di Desa Purwadadi, Kecamatan Purwadadi, Kabupaten Subang, Jawa Barat, kini menjadi sorotan publik. Kasus yang sudah ditangani langsung oleh Kepolisian Mabes Polri ini memunculkan dugaan kuat adanya keterlibatan Kepala Desa Purwadadi dalam bisnis galian tanah merah ilegal.
Lebih jauh, kabarnya aktivitas galian ilegal tersebut diduga mendapat dukungan dari oknum aparat kepolisian, sehingga menambah kecurigaan publik adanya praktik kolusi yang merusak tatanan hukum.
Pengamat hukum dan lingkungan Ir. Zaenal Abidin, menegaskan bahwa praktik tambang ilegal ini merupakan bentuk kejahatan lingkungan yang harus segera dihentikan.
“Mabes Polri harus tegas dan transparan. Usut tuntas semua pihak yang terlibat tanpa pandang bulu. Mafia tambang tidak boleh dilindungi,” tegas Ir. Zainal Abidin yang juga merupakan Ketua KMP. Selasa (26/8)
Zaenal juga meminta Gubernur Jawa Barat Kang Dedy Mulyadi untuk turun tangan mengawal kasus tersebut.
“Jangan diam! Jangan biarkan kolusi jahat antara pengusaha nakal, aparat desa, dan oknum aparat penegak hukum terus merusak lingkungan,” ujarnya.
Sementara itu, masyarakat juga berharap Mabes Polri benar-benar serius menuntaskan kasus ini. Bagi warga, tambang ilegal bukan hanya merugikan negara, tetapi juga merusak lingkungan serta mengganggu ketentraman masyarakat.
Kini masyarakat menanti langkah tegas aparat penegak hukum: apakah benar dugaan keterlibatan oknum aparat dan pejabat desa akan terbongkar, atau justru kembali terkubur bersama tanah merah yang terus digali.***
