Indeks
Berita  

DBHP 2016-2018 Gelap, Saatnya Rakyat Merdeka dari Bungkamnya Data

Indojabar.com, Purwakarta – Merdeka!!! Demikian pekik Zaenal abidin, Ketua Komunitas Madani Purwakarta. Semoga HUT Kemerdekaan ke-80 ini menjadi momentum kebangkitan rakyat dalam menegakkan kedaulatan.

Merdeka dari penindasan. Merdeka dari keterbatasan lapangan kerja. Merdeka dalam akses sandang, pangan, dan papan yang layak. Merdeka dalam memperoleh pendidikan tinggi yang terjangkau. Merdeka dari para koruptor. Merdeka dari penyelenggara negara yang abai terhadap UUD 1945 dan Pancasila.

Dan khusus bagi rakyat Purwakarta, harapan kemerdekaan itu diwujudkan melalui keterbukaan informasi: Pemkab melalui PPID–Kadiskominfo dan DPRD melalui PPID–Sekwan segera memberikan jawaban substantif dan sajian data relevan atas dasar sah atau tidaknya penundaan DBHP. Itulah refleksi nyata bahwa rakyat Purwakarta benar-benar merdeka dalam mengakses hak informasi publik sebagaimana dijamin oleh UU KIP.

Ketua KMP, Zaenal Abidin menyampaikan bahwa surat ke-2 KMP yang dikirimkan pada tanggal 11 Juli 2025 sampai sekarang belum ada jawaban dan sajian data terkait sarat sah nya penundaan DBHP. Secercah harapan masih tersirat pada momentum HUT kemerdekaan, semoga Pemkab melalui PPID-Kadiskominfo dan Legislatif melalui PPID-Sekwan sudah bisa menjawab eecara substantif beberapa pertanyaan KMP dan menyajikan data yang relevan.

Kita ikuti ritme saluran Undang-undang yang tersedia. Semoga saja sebelum KMP berkirim surat keberatan, PPID-Sekwan maupun PPID-Kadiskominfo sudah bisa menjawab substantif beberapa pertanyaan KMP dan menyajikan data yang relevan.

Hal krusial yang sangat merisaukan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara adalah ketidak patuhan para penyelenggara negara terhadap hukum, terlebih lagi adanya fenomena IMPUTITAS STRUKTURAL.

Kang ZA menyerukan kepada seluruh pemangku kepentingan, bahwa kita-rakyat harus Merdeka, termasuk Merdeka dalam mendapat keadilan dan persamaan dalam Hukum. Ayo rapatkan barisan dalam melakukan kontrol terhadap para penyelenggara negara. Siapapun yang menabrak norma peraturan perundang-undangan harus mendapat ganjaran Konsekuensi Hukum. (*)

Exit mobile version