Berita  

Komunitas Madani Purwakarta Desak DPRD Lakukan Investigasi dan Sidak Bersama Dugaan Pencemaran Limbah Industri

banner 120x600

Indojabar.com, Purwakarta – Hari ini, Komunitas Madani Purwakarta secara resmi mengirimkan surat kepada Ketua DPRD Kabupaten Purwakarta dengan Nomor: 0111/KMP/PWK/VII/2025 perihal Permintaan Investigasi dan Sidak Bersama Terkait Dugaan Pencemaran Limbah Cair Industri. Rabu (9/6)

Surat tersebut merupakan bentuk aspirasi masyarakat yang mendesak agar DPRD melalui Komisi III dapat menindaklanjuti berbagai laporan dugaan pencemaran lingkungan oleh aktivitas industri di wilayah Purwakarta. Komunitas Madani berharap Komisi III dapat melakukan pengawasan langsung ke lapangan, sekaligus mendorong OPD terkait untuk bertindak tegas terhadap industri yang terbukti melanggar ketentuan lingkungan hidup.

Dalam menghadapi meningkatnya ancaman pencemaran lingkungan—khususnya yang bersumber dari aktivitas industri—peran serta masyarakat sipil menjadi sangat krusial. Komunitas Madani Purwakarta, sebagai representasi kepedulian warga, memiliki posisi strategis dalam mendorong transparansi, penegakan hukum lingkungan, serta memastikan adanya kontrol sosial yang efektif dan berkeadilan.

Kehadiran Komunitas Madani bukan hanya memperkuat suara masyarakat terdampak, tetapi juga berkontribusi aktif dalam pengumpulan data, pemantauan lapangan, serta advokasi kebijakan lingkungan. Dalam berbagai kasus di Indonesia, kontrol sosial dari masyarakat sipil terbukti menjadi pemicu utama terbongkarnya pelanggaran lingkungan yang sebelumnya tidak terdeteksi oleh aparat.

Dengan kapasitas organisasi, jaringan, dan legitimasi sosial yang dimiliki, Komunitas Madani Purwakarta memiliki urgensi tinggi untuk terus mengawasi, melaporkan, dan mengadvokasi penanganan pencemaran lingkungan.

Langkah ini merupakan bagian dari pelaksanaan hak konstitusional rakyat serta amanat undang-undang, sebagaimana tertuang dalam : Pasal 28H ayat (1) UUD 1945 “Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan.” ; UU no. 32 Tahun 2009 tentang PPLH, Pasal 65 ayat (1) “Setiap orang berhak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat sebagai bagian dari hak asasi manusia.” ; Pasal 65 ayat (2) “Setiap orang berhak mendapatkan informasi lingkungan hidup…” dan Pasal 65 ayat (3) “Setiap orang berhak untuk berperan dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup sesuai dengan peraturan perundang-undangan.” ; Pasal 66 “Setiap orang yang memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat tidak dapat dituntut secara pidana maupun digugat secara perdata.”

Baca juga :  Warga RW 03 Ucapkan Terimakasih Pemdes Cipinang Atas Pembangunan Drainase

Ketentuan-ketentuan tersebut menegaskan bahwa keterlibatan masyarakat dalam pengawasan lingkungan bukan hanya sah, tetapi juga dijamin dan dilindungi oleh hukum nasional. Inisiatif Komunitas Madani Purwakarta harus dipandang sebagai bagian dari mekanisme demokrasi dan kontrol sosial dalam menjaga hak masyarakat atas lingkungan hidup yang sehat.

Lebih jauh, kolaborasi antara masyarakat sipil, DPRD, dan instansi pemerintah sangat penting untuk memastikan adanya penegakan hukum yang adil, perlindungan terhadap ekosistem lokal, serta terwujudnya keadilan ekologis bagi generasi kini dan mendatang.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *