Berita  

Mencemari Sungai Adalah Kejahatan Lingkungan, Komunitas Madani Purwakarta Segera Layangkan Somasi

banner 120x600

Indojabar.com, Purwakarta – Komunitas Madani Purwakarta adalah organisasi masyarakat sipil yang bergerak di bidang pemantauan kebijakan publik, pengawasan lingkungan, dan penguatan partisipasi warga. Segera akan melayangkan somasi atas dugaan pencemaran lingkungan yang serius akibat pembuangan limbah cair ke aliran sungai Kembangkuning yang berada di wilayah Kabupaten Purwakarta.

Sikap Kmunitas Madani Purwakarta ini menyusul temuan lapangan yang menunjukkan air sungai berwarna hitam pekat, berbau busuk, dan diduga kuat mengandung logam berat berbahaya seperti Timbal (Pb), Kromium (Cr VI), Kadmium (Cd), Raksa (Hg), dan Tembaga (Cu). Logam-logam ini dikenal bersifat toksik dan bioakumulatif, yang berpotensi merusak kesehatan masyarakat serta mematikan ekosistem sungai.

“Kami menemukan indikasi visual yang sangat mengkhawatirkan. Air sungai berubah warna, bau menyengat, dan tidak ada lagi biota air yang terlihat. Ini bukan sekadar pencemaran biasa, tetapi berpotensi sebagai kejahatan lingkungan,” ujar Zaenal Abidin, Ketua Komunitas Madani Purwakarta, dalam keterangan tertulisnya, Minggu (30/6).

Mendesak Tindakan Nyata
Komunitas Madani menuntut agar Pabrik segera : Menghentikan sementara pembuangan limbah cair ke sungai; Mengungkapkan data pengolahan limbah dan hasil uji kualitas air; Melakukan pemulihan lingkungan dan pemeriksaan kesehatan warga terdampak; Meningkatkan sistem pengolahan limbah dengan teknologi yang memadai.

Ancaman Gugatan dan Aksi Warga
Komunitas Madani juga menegaskan bahwa apabila dalam waktu 7 hari tidak ada respons atau tindakan nyata, maka akan ditempuh upaya hukum dan aksi warga, termasuk : Pengaduan resmi ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK); Gugatan warga (citizen lawsuit) dan laporan pidana lingkungan; Mobilisasi opini publik melalui media dan aksi sosial.

Krisis yang Tidak Bisa Didiamkan
Kajian teknis kami menyebutkan bahwa logam berat yang dibuang ke sungai bersifat tidak terurai dan mengancam kesehatan jangka panjang, terutama pada anak-anak dan ibu hamil.

Baca juga :  Kapolres Subang Bentuk Kampung Tangguh Bebas Narkoba di Ciater

“Ini bukan sekadar pelanggaran administratif, tetapi menyangkut hak dasar warga atas lingkungan hidup yang baik dan sehat, sebagaimana dijamin dalam UUD 1945 Pasal 28H dan UU 32/2009,” tambah Zaenal.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *