Berita  

Tidak perlu lewat media massa, cukup Pakai Medsos, Reduksi Peran Pers, Kemunduran Demokrasi

Foto : Ketua Komunitas Madani Purwakarta Zaenal Abidin (dok_indojabar)
banner 120x600

Indojabar.com || Purwakarta – Pernyataan Gubernur Jawa Barat mengenai tidak perlunya penggunaan media massa dan cukup menggunakan media sosial dalam menyampaikan informasi publik telah menjadi sorotan publik dan memunculkan berbagai reaksi, terutama dari kalangan jurnalis, pegiat kebebasan informasi, dan masyarakat sipil.

Komunitas Madani Purwakarta memandang perlu untuk memberikan kajian hukum (legal opinion) atas pernyataan tersebut dalam konteks hak atas informasi, peran pers, dan tata kelola komunikasi publik dalam negara demokrasi berdasarkan hukum.

Apakah pernyataan Gubernur yang menyarankan tidak perlunya media massa dalam komunikasi publik dan cukup menggunakan media sosial selaras dengan prinsip-prinsip hukum tata negara, hukum administrasi publik, dan kebebasan pers?

Komunitas Madani Purwakarta sajikan ANALISIS YURIDIS.

Reduksi Peran Pers Adalah Kemunduran Demokrasi Pernyataan “tidak perlu media massa” secara esensial merupakan pernyataan yang mereduksi fungsi-fungsi utama pers dalam demokrasi. Padahal, kebebasan pers dijamin dalam konstitusi dan menjadi salah satu pilar negara demokratis.

Medsos Tidak Memiliki Mekanisme Verifikasi, Etika, dan Akuntabilitas
Tidak seperti media massa yang tunduk pada UU Pers dan Kode Etik Jurnalistik, media sosial bersifat terbuka, tidak terkontrol, dan rawan disinformasi. Mengandalkan media sosial semata dalam menyampaikan informasi publik berpotensi menyuburkan hoaks, misinformasi, dan polarisasi.

Pemerintah Daerah Wajib Menggunakan Saluran Resmi yang Akuntabel
UU KIP dan UU Pemda mewajibkan penggunaan saluran informasi yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum dan administratif. Media massa (pers) adalah salah satu mitra formal yang kredibel dalam hal itu.

Pernyataan Tersebut Berpotensi Mendiskreditkan Profesi Jurnalis Dengan menyatakan media massa tidak perlu digunakan, Gubernur secara tidak langsung mendelegitimasi kerja jurnalistik dan peran kontrol sosial yang melekat pada profesi pers.

Baca juga :  Muspika Sukasari Gelar Gladi Bersih Upacara Kemerdekaan HUT RI Ke -78

Zaenal Abidin yang bergelar akademik Insinyur-Magister Pertanian adalah sosok aktivis tegas dan konsisten, simpulkan bahwa Pernyataan Gubernur Jawa Barat bahwa media massa tidak perlu digunakan dan cukup memakai media sosial tidak selaras dengan prinsip hukum komunikasi publik, kebebasan pers, dan tata kelola pemerintahan yang transparan. Hal tersebut dapat dianggap sebagai bentuk pelemahan terhadap institusi pers, yang memiliki mandat konstitusional dalam menjaga hak publik atas informasi.

KOMUNITAS MADANI PURWAKARTA : Mendesak klarifikasi dari Gubernur Jawa Barat atas pernyataan tersebut dalam forum terbuka, Mengajak seluruh pejabat publik untuk tetap menggunakan media massa sebagai mitra komunikasi resmi dalam penyebaran informasi public, Mendorong sinergi antara pemerintah daerah, media massa, dan masyarakat sipil dalam mencegah disinformasi dan menjaga kualitas demokrasi informasi.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *