DPK Apdesi Bojong Apreasiasi Penyuluhan Hukum Pilkada 2024 KPU Purwakarta

banner 120x600

INDOJABAR.COM || PURWAKARTA – KPU Kabupaten Purwakarta menggelar penyuluhan hukum Pilkada 2024 secara maraton di tingkat Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) mulai 9 hingga 31 Oktober 2024. Kegiatan ini digelar di 17 Kecamatan, menjelang pilkada

Penyuluhan hukum pilkada Hari Keenam berlangsung di Aula Desa Cikeris Kecamatan Bojong, Purwakarta. Rabu (16/10/2024). Dihadiri oleh para kepala desa dari 14 desa di Kecamatan Bojong, serta Panitia Pemungutan Suara (PPS) dari masing-masing desa.

Ketua KPU Kabupaten Purwakarta, Dian Hadiana melalui Perwakilan Iip Syaripudin menyampaikan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk memastikan pemahaman regulasi Pilkada di tingkat desa, yang merupakan garda terdepan dalam penyelenggaraan Pemilu.

“Pihak yang bersentuhan langsung dengan masyarakat adalah yang berada di tingkat desa. Mereka inilah yang bertugas memberikan pemahaman kepada pemilih terkait Pilkada,” ujar Dian.

Dalam kegiatan ini, KPU Kabupaten Purwakarta menggandeng berbagai pihak sebagai narasumber, termasuk TNI/Polri, Kejaksaan Negeri, Pengadilan Negeri, dan Bawaslu.

Materi yang diberikan meliputi penanganan pelanggaran, netralitas, partisipasi pemilih, serta penanganan pidana dan administrasi Pilkada.

Sementara, Ketua Dewan Perwakilan Kecamatan (DPK) Bojong, Dedi Junaedi, SH, menyampaikan apresiasi atas terselenggaranya kegiatan penyuluhan tersebut.

Menurutnya, edukasi seperti ini sangat penting untuk diberikan kepada para kepala desa dan jajaran PPS agar dapat memahami dan menghindari potensi pelanggaran aturan Pilkada yang telah ditetapkan oleh Bawaslu.

“Kami berharap semua pihak dapat bersinergi agar pelaksanaan Pilkada berjalan lancar, aman, dan damai,” ujar Dedi.

Lebih lanjut, Dedi menekankan pentingnya kesadaran akan regulasi Pilkada, terutama bagi para penyelenggara pemilu di tingkat kecamatan.

Dedi juga mengingatkan bahwa pelanggaran kecil sekalipun harus ditangani dengan serius.

“Jika ada pelanggaran kecil, diharapkan segera ditindaklanjuti dengan baik oleh Panitia Pengawas Kecamatan agar tidak merusak proses demokrasi ini,” tambahnya.

Baca juga :  Bersih-bersih, 60 Warga Tanjung Priok Ikuti Program Padat Karya

Dalam kesempatan ini, Dedi juga menekankan bahwa sinergi yang dibangun antara PPK, PPS, dan Panwas harus terus berjalan bahkan setelah penyuluhan selesai.

“Penyuluhan ini bukan akhir dari semuanya. Kami berharap ada tindak lanjut dari apa yang sudah didiskusikan hari ini, sehingga warga masyarakat juga bisa lebih paham mengenai aturan Pilkada,” katanya.

Dedi juga berharap para kepala desa dapat turut serta dalam mensosialisasikan aturan Pilkada kepada warganya masing-masing.

“Kepala desa sebagai pemimpin di desa harus berperan aktif dalam menyampaikan informasi ini ke masyarakat agar tidak terjadi kesalahpahaman atau pelanggaran di kemudian hari,” tambahnya.

Di sisi lain, penyuluhan ini juga menjadi ajang relaksasi sosial bagi para peserta. Para kepala desa, aparat keamanan, dan penyelenggara pemilu dapat berinteraksi dan berdiskusi secara informal, sehingga tercipta suasana yang lebih hangat dan bersahabat.

Ini adalah bentuk relaksasi sosial yang kami harapkan dapat terus berkelanjutan. Tidak hanya berhenti pada penyuluhan ini saja,” ungkap Dedi. ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *