Berita  

Bandar Narkoba Berhasil di Ringkus Satres Narkoba Polres Subang

banner 120x600

INDOJABAR.COM || SUBANG – Dalam waktu singkat Satuan Reserse Narkoba Polres Subang berhasil tangkap Pengedar dan Bandar Obat Keras Tanpa Ijin.

Pelaku berinisial MI (44) ditangkap di Desa Tanjung, Kecamatan Cipunagara, Kabupaten Subang, Jawa Barata.

Dari pelaku berhasil diamankan jenis obat-obatan tanpa izin, Trihexyphendyl, Hexymer, Tramadol dan DMP sebanyak 2.730 (Dua ribu tujuh ratus tiga puluh butir) serta uang tunai Rp.250 ribu dan satu buah KTP.

Kapolres Subang, AKBP Ariek Indra Sentanu melalui Kasatnarkoba AKP Heri Nurcahyo mengatakan pengungkapan tersebut bermula dari adanya laporan masyarakat terkait adanya peredaran obat-obatan sediaan farmasi tanpa izin edar.

“Dalam waktu singkat kami berhasil menangkap kedua pelaku di tempat yang berbeda,” kata AKP Heri Nurcahyo, Senin (14/8/2023).

Dijelaskan juga AKP Heri Nurcahyo, anggotanya berhasil amankan tersangka lainnya berinisial FS (27) di gubuk pesawahan, Desa Salamjaya, Kecamatan Pabuaran, Subang.

Dari pelaku FS diamankan barang buki obat-obatan semisal, Hexymer dan Tramadol sebanyak 4.400 butir, juga uang tunai Rp 340 ribu, satu unit HP android dan satu buah KTP.

“Kedua pelaku dijerat Pasal 196 Jo Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) Undang-undang Negara Republik Indonesia Nomor 36 tahun 2009 Tentang Kesehatan,” jelas Heri.

Heri meminta peran aktif warga untuk bersama-sama memerangi penyalahgunaan narkoba.

“Masyarakat juga bisa melakukan pengaduan atau menyampaikan informasi bilamana di lingkungan sekitarnya terdapat dugaan penyalahgunaan narkoba. Akan langsung kami respons cepat,” ucapnya.

Seperti diketahui Polres Subang dalam upaya memerangi peredaran narkoba, yakni dengan cara membentuk kampung bebas narkoba di desa Ciater.

Selain bangun kampung bebas narkoba, spanduk, baliho dipasang berisikan himbauan disetiap sudut wilayah hukum Polres Subang. (*)

Baca juga :  Anggota Kodim 0619/ Purwakarta Bersama Kelurahan Nagri Tengah Bersihkan Sungai Cigalugur

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *