Berita  

Pengamat : Surat Pernyataan 15 PK Tendensius, Bisa dilaporkan ke Polisi

banner 120x600

INDOJABAR.COM || PURWAKARTA – Surat pernyataan 15 PK kepada Ketua Umum Partai Golkar, muatannya tidak logis. Karena selain adanya upaya pembunuhan karakter, juga mengait ngaitkan dengan persoalan lain di luar kontak persoalan partai. Anne Ratna Mustika bisa melaporkanya ke Polisi dengan tuduhan pencemaran nama baik.

Para PK mengutak ngatik persoalan Partai Golkar disisipi issue dugaan gratifikasi, persoalan Perumda Air Minum GTR, termasuk asal ARM dari Cianjur diduga ada dalang balik tuduhan itu atau ada perintah dari seseorang yang berpengaruh dibelakangnya

“‘Jadi apabila dimaknai lebih seksama, surat itu untuk ke dalam berupaya nenjegal hak politik seseorang dengan belum tentu bebar masalahnya. Keluar sama saja memberikan peluang kepada partai lain untuk memanfaatkan issue tersebut sebagai senjata ampuh” menghancurkan Partai Golkar.” kata Pengamat Politik Agus M Yasin. Sabtu (8/7)

Menurut Agus M Yasin, disadari atau tidak, karena surat tersebut menyebar ke publik. Secara tidak langsung para PK dan oknum oknum di belakangnya, seperti melakukan upaya penggembosan partai, yang sudah barang tentu imbasnya akan mencoreng juga Partai Golkar secara umum.

“Ini bukan persoalan sepele di tengah kemelut dan kesiapan DPD Partai Golkar Purwakarta menyelesaikan urusan silon, sekelompok PK dan oknum oknum tertentu melakukan hal hal yang di luar kepentingan yang seharusnya diutamakan.”Ungkap Agus M Yasin.

Atas hal tersebut, lanjut Agus M Yasin, DPP Partai Golkar melalui DPD Partai Golkar Jawa Barat harus melakukan investigasi dan membentuk Tim Pencari Fakta. Untuk menelusuri apa motivnya dan siapa saja yang terlibat di dalamnya, temasuk dalang dan pemodal gerakannya.

Apabila jelas motiv serta tujuan di baliknya, selain menyerang pribadi terhadap ARM yang kemudian berpengaruh pada kekacauan Partai Golkar di Kabupaten Purwakarta. Maka tidak ada alasan para pelaku itu diberikan sanksi organisasi, dan tuduhan para PK dengan suratnya itu ternyata sekedar untuk mencemarkan nama baik ARM ke Ketua Umum DPP Partai Golkar

Baca juga :  Ternyata Ini Motivasi Pemuda Pelestari Lagu Hymne Purwakarta

Kmudian digiring menjadi konsumsi publik melalui media. Tidak ada alasan pula ARM untuk tidak melakukan upaya hukum terhadap ke 15 PK, yang jelas jelas mencemarkan nama secara pribadi tanpa nengetahui jelas duduk persoalannya.

“Perkara hukum tidak akan ada pengecualian, termasuk pada posisinya sebagai PK. Karena tuduhan melalui suratnya bersifat tendensius dan mengarah pada perbuatan yang tidak menyenangkan. Walaupun dilayangkan secara alur partai, namun di sisi lain pemberitaannya sudah menyebar.”Jelasnya.

Dikatakan Agus M Yasin, Bagi ARM ini sebuah keharusan untuk melakukan upaya hukum, karena makna dari surat dan telah menjadi pemberitaan untuk publik. Itu bukan lagi persoalan sepele, diduga secara tidak langsung pencemaran nama baiknya. Selanjutnya apabila diproses, bagi para pembuat dan penanda tangan surat termasuk yang terlibat dalam hal ini akan berakibat hukum.

“Demi nama baik partai dan tidak menimbulkan jehancuran Partai Golkar di Purwakarta. Ketua Umum Partai Golkar melalui DPD Partai Golkar Jawa Barat segera mengambil langkah serta tindakan sesuai koridor organisasi.”Kata Agus M Yasin.

Lalu bagi ARM, dengan adanya dugaan perbuatan tidak menyenangkan dan upaya pencemaran nama baik oleh 15 PK. Lakukan upaya hukum tanpa perlu keberatan terhadap kapasitas mereka, untuk memberikan efek jera termasuk pihak pihak yang terlibat di belakangnya.

“Intinya agar cepat clear, ARM harus secepatnya melakukan pelaporan secara hukum. Dengan bukti surat para PK dan pemberitaan yang ada”Pungkas Agus M Yasin.(Rz02)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *